HeadlinePolitik

Agus Tegaskan Hasil Resmi Penghitungan Suara Oleh KPU

260
×

Agus Tegaskan Hasil Resmi Penghitungan Suara Oleh KPU

Sebarkan artikel ini
Teks : Ketua KPU Sumut Agus Arifin laksanakan Temu Pers tentang pelaksanaan Pilkada di Sumatera Utara. (ist)

MEDAN, Menarapos.id- Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan hasil resmi pilkada diperoleh dari rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Hal ini merespons terhadap perbedaan antara quick count lembaga survei dengan hasil resmi pemilihan kepala daerah, Rabu (27/11/2024) dalam temu persnya di Kantor KPU Sumut Jalan Prof HM Yamin.

“Memang kalau Quick Count (QC) ini kan mereka mengadakan caranya itu dengan metodologi akademis ya dengan statistik, sehingga bukan merupakan real pemilu dari penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.

Agus menekankan bahwa satu-satunya hasil sah adalah melalui proses penghitungan di TPS dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.

“Kalau kami tetap hasil pemilihan adalah hasil yang kami lakukan penghitungannya di TPS kemudian kami lakukan rekapitulasi secara berjenjang,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap dari TPS, Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota hingga di tingkat Provinsi.

Masih dalam keterangan persnya Agus pun menegaskan bahwa tidak ada kerjasama dengan lembaga lain dari penghitungan hasil pemunggutan suara.

Adapun tahapan penghitungan berjenjang, Agus pun merinci sebagai berikut :

1. Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan dilaksanakan dari tanggal dari 28 November hingga 3 Desember 2024.

2. Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.

3 Rekapitulasi ditingkat Provinsi dilaksakan dari tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.

Didampingi unsur Forkopimda Sumut serta perwakilan kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam temu Pers tersebut, Agus menegaskan bahwa masyarakat harus bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU baik itu kabupaten/kota dan Provinsi Sumatera Utara.

Agus pun mengapresiasi partisipasi masyarakat dan berbagai pihak yang mendukung kelancaran Pilkada.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara yang sudah menggunakan hak suaranya dengan baik dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pemungutan suara,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Sumut diikuti oleh Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yakni Bobby-Surya No.1 dan Edy-Hasan No.2

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan umum pada 2024 dimulai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Setelah proses pencoblosan, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan berlangsung hingga 9 Desember 2024.

Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU dalam waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika terdapat pelanggaran atau sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Proses ini menggambarkan tahapan yang terstruktur dan jelas dalam rangka memastikan kelancaran serta keabsahan hasil pemilihan umum.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *