Medan, Menarapos.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe menyampaikan beberapa catatan atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna, Senin (04/12/2023).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Mulia menginginkan penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar-benar dirasakan mereka.
Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan ataupun kenaikannya, kata Mulia, Pemko Medan harus melakukan perhitungan yang cermat dengan turun ke lapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang berakibat penundaan pembayaran pajak.
“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi “dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta perbulan“.
Dikatakan Bayek setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda. (imc/menarapos)