Medan, Menarapos.id – Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus meminta Pemko Medan dalam pengajuan pembuatan Ranperda Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) agar tetap mempertimbangkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanganan pengangguran terbuka.
Sebab, masalah tersebut dinilai sangat penting untuk ditangani guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Robi Barus saat penyampaian Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (21/08/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan lainnya.
Turut hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrahman, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar serta pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.
Robi menyebut Pemko Medan agar menyesuaikan terbitnya Perda No 1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042 dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021-2016 dan Perda No 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.
“Fraksi PDIP berharap dengan adanya pengajuan Ranperda perubahan akan mampu mengatasi permasalah yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini, terutama dalam mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Begitu juga soal peningkatan layanan infrastruktur dasar perkotaan (jalan, sampah, air minum dan drainase), terutama soal pelayanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik kepada masyarakat,” sebutnya.
Dijelaskan Robi, angka kemiskinan di Kota Medan saat ini adalah 8,07 persen atau sebanyak 187 ribu jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebanyak 8,89 persen.
“Pemko Medan harus serius mengatasi kemiskinan. Apalagi itu selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen Tahun 2024 dan harus benar-benar terwujud,” jelasnya.
Selain itu, Robi juga meminta penjelasan terkait pernyataan Wali Kota dalam nota pengantarnya soal penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem.
Di mana Pemko Medan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah kedepannya.
“Fraksi PDIP meminta penjelasan bentuk penajaman program yang dimaksud serta langkah dan strategi apa yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan dengan adanya perubahan RPJMD,” katanya.
Robi juga menyarankan agar beberapa pandangan dan pertanyaan yang disampaikan supaya menjadi bahan evaluasi dan motivasi menjalankan tugas dan pelaksanaan pembangunan Kota Medan ke depan.
“Kami sangat mengharapkan komitmen Wali Kota dan seluruh jajaran di Pemko Medan dalam menjalankan amanat dari Ranperda perubahan RPJMD dalam penataan Kota Medan ke arah yang lebih baik dimasa yang akan datang,” tandasnya.(ac/net)