Headline

HLN Ke-78, PLN UID Sumut Nyalakan 1003 Sambungan Listrik Warga Tidak Mampu

60
×

HLN Ke-78, PLN UID Sumut Nyalakan 1003 Sambungan Listrik Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
Foto : Penyalaan simbolis dilakukan oleh anggota Komisi VII DPR RI disaksikan oleh EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PT PLN (Perser) dan pemerintah daerah Kabupaten Asahan dirumah penerima manfaat atas nama Hamdan beralamat di Dusun 3, Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Sabtu (28/10/23), (ist/Menarapos.id)
Foto : Penyalaan simbolis dilakukan oleh anggota Komisi VII DPR RI disaksikan oleh EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PT PLN (Perser) dan pemerintah daerah Kabupaten Asahan dirumah penerima manfaat atas nama Hamdan beralamat di Dusun 3, Kelurahan Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat, Sabtu (28/10/23), (ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) Ke-78, PLN Un lpit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melakukan penyalaan sambungan listrik untuk warga tidak mampu melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI ini menyasar warga tidak mampu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (28/10/23).

Tahun 2023, program BPBL menargetkan sebanyak 125 ribu rumah tangga tidak mampu di seluruh Indonesia. Sedangkan target penerima program BPBL di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.500 rumah tangga tidak mampu.

Dalam sambutannya, Executive Vice Presiden Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PT PLN (Persero), Nayusrizal mengatakan sebagai bentuk dukungan PLN atas rencana pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak mampu dimana salah satunya dengan pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik, maka PLN bersama dengan mitra kerja akan bergandengan tangan, bersinergi, berkolaborasi dan melangkah bersama melaksanakan tugas mulia dari Kementrian ESDM melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

“Program BPBL ini menjadi bukti komitmen PLN untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak mampu dan listrik untuk kehidupan yang lebih baik,” ungkap Nayusrizal.

Ia juga menambahkan PLN berkomitmen penuh dalam pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh lapisan masyarakat, dimana melalui Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang mana mandat dari aturan tersebut adalah menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi dan elektrifikasi bagi keluarga miskin ekstrem.

“Program ini juga salah satu dari sekian upaya pemerataan akses listrik ke seluruh nusantara untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dengan memberikan bantuan pasang baru listrik 900 VA bagi Rumah Tangga (RT) miskin belum berlistrik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tambah Nayusrizal.

Hadir dalam penyalaan langsung, anggota komisi VII DPR RI, Nasril Bahar menyampaikan bahwa masyarakat Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan telah mendapatkan pengalokasian 4.500 titik rumah tangga melalui program bantuan dari Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

“Setiap keluarga penerima program BPBL mendapatkan fasilitas sambungan baru listrik daya 900 VA, pemasangan instalasi listrik rumah sebanyak 3 titik lampu + 1 stop kontak, pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta pengisian token listrik secara gratis,” ungkap Nasril.

Dalam wawancara terpisah, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid mengucapkan selamat kepada keluarga penerima program BPBL di Kabupaten Asahan. Semoga dengan adanya listrik masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian keluarga.

“Terima kasih kepada kepada semua pihak yang mendukung program BPBLsehingga bisa melampaui target. PLN selalu berupaya untuk menyalurkan listrik kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Awaluddin.

Awaluddin juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan legal untuk menghindari kejadian kebakaran akibat penggunaan listrik secara illegal.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *