Binjai, Menarapos.id – Proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan berkas Keenam para tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Dana Bos di MAN 1 Binjai Tahun 2020, 2021 dan 2022 senilai Rp.1.021.475.824,00 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kajari Binjai Jufri melalui Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wandra Ginting kepada wartawan, Senin (16/01/24) saat dikonfirmasi terkait adanya pernyataan satu dari enam tersangka yakni Kepala MAN 1 Binjai Evi yang disampaikan Nasir selaku penasehat hukum terdakwa bahwa prosesnya tidak sesuai SOP baik kedisplinan maupun pemeriksaan di Itjen Pendidikan Islam di Kemenag.
Adre menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari prosedur bukti pencairan Dana Bos, hingga ditemukan indikasi tindakpidana korupsi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti saat proses penyidikan.
Ditegaskannya bahwa perkara korupsi Dana Bos ini tengah menjalani proses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, pihak kejaksaan dalam melaksanakan prosesnya secara profesional dan protap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu juga Adre menepis kabar tentang adanya intervensi selama proses penyelidikan, penyidikan hingga ke persidangan, kita profesional dalam penegakan hukum.
Ia pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang telah sampai ke persidangan.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Binjai ini pun memaparkan bahwa terungkap perkara dugaan korupsi berawal adanya aksi unjukrasa dari para pelajar yang keberatan dengan kenaikan dana komite sekolah, sebelumnya Rp75 ribu yang kemudian dinaikan menjadi Rp100 ribu. Kemudian ada sejumlah Alumni melaporkan perkara tersebut ke Kejari Binjai.
Berawal dari laporan ini kita menelusuri sehingga menemukan adanya dugaan tindakpidana korupsi penyalagunaan dana Bos di MAN 1 Binjai.
Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Adre menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari fakta yang terungkap saat proses persidangan.
Disinggung mengenai ada keterlibatan oknum dari Kanwil Kemenag Sumut ada yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana Bos di MAN 1 Binjai ini, Adre pun menegaskan bahwa masih di MAN 1 serta rekanan terlibat dalam perkara tersebut.
Dimana kucuran Dana Bos tersebut langsung ke rekening sekolah dalam hal ini MAN1 Binjai.
Adre pun menjelaskan bahwa lima dari enam dalam perkara korupsi Dana Bos Tahun 2020 hingga 2022 telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun ia tidak merinci berapa pengembalian, ia hanya mengatakan bahwa pengembalian tersebut telah dititipkan ke rekening khusus.
Sebagaimana yang dikutip dari SIPP PN Medan dengan nomor perkara 138.Pidsus.TPK/2023/PN Mdn, Penuntut Tipikor Kejari Binjai, Emil Brunner, SH dalam dakwaannya menyebutkan Evi Zulinda Purba selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/19684 tanggal 1 Agustus 2018 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam berkas terpisah Nana Farida selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat dengan BOS) pada MAN Kota Binjai, Saksi Teddy Rahadian selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Nurul Khair selaku Supervisor pada PT. Grafindo, Suhardi Amry selaku Direktur CV. Azzam yang merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di MAN Kota Binjai, Aqlil Sani selaku Direktur CV. Setia Abadi yang merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di MAN Kota Binjai dalam kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri Binjai, Jalan Pekanbaru Nomor 1 A, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.021.475.824,00 (satu milyar dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada MAN Kota Binjai TA 2020 s/d TA 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00049/2.1349/AL/0287-1/X/2023 tanggal 9 Oktober2023, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa.
Bahwa bermula Terdakwa Evi Zulinda Purba diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/19684 tanggal 1 Agustus 2018 tentang pengangkatan Evi Zulinda Purba, NIP 19700618 199303 2 002, Pembina (IV/a), menjadi Guru Madya / Kepala MAN Binjai Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, MAN Kota Binjai memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah dana BOS di Tahun 2020 dengan siswa sebanyak 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) yang diberikan per siswa sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga dana BOS yang diterima sebesar Rp1.115.800.000,00 (satu milyar seratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Jumlah dana BOS di Tahun 2021 dengan siswa sebanyak 737 (tujuh ratus tiga puluh tujuh) yang diberikan per siswa sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga dana BOS yang diterima sebesar Rp1.031.800.000,00 (satu milyar tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Jumlah dana BOS di Tahun 2022 dengan siswa sebanyak 711 (tujuh ratus sebelas) yang diberikan per siswa sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga dana BOS yang diterima sebesar Rp1.066.500.000,00 (satu milyar enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).(AAC)