Politik

Mutia : Tunjukan KTP Bila Tak Dapat Formulir Model C6 di TPS

228
×

Mutia : Tunjukan KTP Bila Tak Dapat Formulir Model C6 di TPS

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Bagi warga yang telah mempunyai hak memilih tidak perlu khawatir meski belum mendapatkan Formulir Model C6 atau undangan untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) masih bisa menggunakan KTP elektronik untuk mengunakan hak pilihnya.

“Proses pendistribusian fomulir model C6 merupakan pemberitahuan yang dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir model C6 terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS).”terang Mutia, Selasa (26/11/24).

Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00 Wib, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00 Wib.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

Dikatakannya dalam Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa butir pertama (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c.

Begitu juga dengan pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan sebagaimana dalam butir ke (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *