Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Pebisnis Asal Medan Laporkan Steven ke Poldasu Karena Dirugikan Dalam Bisnis Online Puluhan Milliar

458
×

Pebisnis Asal Medan Laporkan Steven ke Poldasu Karena Dirugikan Dalam Bisnis Online Puluhan Milliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Leonardo Winardi bersama Kuasa Hukumnya S Robert H L Tobing, SH seusai membuat laporan terhadap Steven Taslim di SPKT Polda Sumatera Utara. (Istimewa/Menarapos.id)
Foto : Leonardo Winardi bersama Kuasa Hukumnya S Robert H L Tobing, SH seusai membuat laporan terhadap Steven Taslim di SPKT Polda Sumatera Utara. (Istimewa/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Leonardo Winardi seorang Pebisnis Muda asal Kota Medan melaporkan Steven Taslim ke Polda Sumatera Utara.

Didampingi Kuasa Hukumnya, S Robert H L Tobing, SH dan Neny Widya Astuti, SH, dari Kantor Advokat S Robert H L Tobing, Leonardo menyampaikan telah membuat laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan: STTLP/B/554/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 03 Mei 2024 yang diterima Ka SPKT Poldasu ub Ka Siaga III, AKP Nasri Ginting.

Dalam hal ini terlapor yakni Steven Taslim disangkakan telah melakukan dugaan tindakpidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau 378 KUHP Jo 372 KUHPidana.

Leonardo dalam keterangan persnya, Jumat (03/05/24) menyatakan bahwa kasus ini berawal Agustus 2020 dirinya bertemu dengan Gilbert dan Steven Taslim di Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang dan menawarkan bisnis investasi online.

Saat pertemuan tersebut Steven mengajak Leonardo menjadi karyawan di PT Stream. Dan setelah menjadi karyawan pada perusahaan tersebut, Steven kembali mengajak korban untuk membuat perusahaan yang bergerak di bidang teknologi serta menjanjikan kepada korban (Leonardo, red) akan diangkat menjadi CEO dan mendapatkan 2,5 persen Saham dengan syarat harus mencari Investor.

Kemudian Leonardo pun mencari dan mengumpulkan investor, dimana Steven mendirikan Perusahaan yang bernama PT Eshark Inovasi Digital dan disiarkan melalui Instagram dan Telegram.

Selanjutnya para Investor termasuk Leonardo diarahkan oleh Steven bahwa dana tersebut dimasukan ke dalam E-Wallet BNB.

Merasa pasti dan keraguan korban bersama investor lainnya memasukan dananya ke E-Wallet BNB, Profit dengan nilai keuntungan yang sudah dijanjikan oleh Steven.

Namun setelah beberapa tahun berjalan para korban bersama investor yang telah menyetorkan uangnya ke Steven, menanyakan soal keuntungan yang telah dijanjikan namun tidak pernah terealisasi.

Kemudian pada 22 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, bertempat di Jalan Platina VII No.18 A & B, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Steven membuat pernyataan kepada Leonardo dan para investor mengakui bahwa uang investasi dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan di ganti/di lunasi dalam kurun waktu selama satu Tahun sejak surat ini di buat.

Akan tetapi setelah jangka waktu yang di janjikan uang Investor tidak kunjung di kembalikan, pelapor bersama investor lainnya sudah berupaya meminta kembali uang tersebut namun Steven selalu menghindar dan memberikan alasan yang tidak jelas.

Akibat dari kejadian tersebut, lanjut Leonardo dan para korban lainnya merasa tertipu dan dirugikan dalam bisnis online Rp600.000.000,- melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Dijelaskan bahwa bahwa investor yang menjadi peserta bisnis online tidak hanya di Sumatera Utara saja akan tetapi juga ada di Provinsi lainnya di Indonesia.

“Diduga para korban yang menanamkan modal dalam bisnis online nilainya mencapai Rp45 Miliar, dimana itu ada dalam surat pernyataan yang dibuat terlapor dengan tulisan tangan serta diserahkan kepada para korban,” ucap Leonardo.

Masih dalam keterangan persnya, Kuasa Hukumnya, S Robert H L Tobing, SH menyampaikan langkah hukum ini dilakukan karena terlapor tidak pernah berniat baik melaksanakan bisnis online dan dijanjikan kepada para investor.

Ia pun berharap agar pelaku mengembalikan uang korban dan para investor lainnya yang telah mempercayakan ikut dalam bisnis online tersebut.

Harapannya agar pihak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang telah banyak merugikan orang menjadi peserta bisnis onlien.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *