Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polisi Tangkap ZL Oknum Caleg DPRK Aceh Timur Karena Berstatus DPO Ditresnarkoba Polda Aceh

39
×

Polisi Tangkap ZL Oknum Caleg DPRK Aceh Timur Karena Berstatus DPO Ditresnarkoba Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto : ilustrasi Borgol, (ist/Sinarsergai.com)
Foto : ilustrasi Borgol, (ist/Sinarsergai.com)

Aceh Timur, Menarapos.id – Tim Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan ZL (34) warga Desa Tanah Anuo, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022, atas kepemilikan 20 Kilogram Narkoba Jenis Sabu.

Sebagaimana dikutip dari Sinarsergai.com, Kepada wartawan dalam siaran persnya, Kamis (16/11/23), Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti beredarnya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur.

Setelah itu, lanjut Kapolres Aceh Timur, ia langsung memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022.

Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.

“Tepatnya, Rabu, 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah.

Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah mengatakan perihal pertanyaan dari rekan rekan media terkait terbitnya SKCK saudara ZL.

Menjawab itu Orang Nomor Satu di Polres Aceh Timur, menyampaikan sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL.

Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah akan tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” Jelas Andy. (Menarapos.id/Sinarsergai.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *