Medan, Menarapos.id – Pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin (27/05/2023).
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah juga dihadir para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Rapat ini juga dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se-Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Bobby Nasution mengatakan bahwa ruang lingkup dan materi pokok laporan pertanggungjawaban yang disampaikan cukup lengkap, transparan, dan informatif, sehingga menggambarkan seluruh capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun 2023, termasuk manfaat dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan, serta kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat tahun berturut-turut,” tegas Bobby
Dikatakannya, ini menjunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun 2023 dapat diselenggarakan secara lebih berkualitas melalui prinsip akuntansi yang berlaku secara umum serta transparan dan akuntabel.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan Nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.(aac)