Wakil Rakyat

Sosperda No.2 Tahun 2024 Tentang Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Wong : Medan Bisa Mencontoh Singapura

165
×

Sosperda No.2 Tahun 2024 Tentang Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Wong : Medan Bisa Mencontoh Singapura

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia oleh Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan yang berlangsung di Jalan Madio Santoso (Mados Ujung) Kelurahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur. (Amsal/Menarapos.id)
Foto : Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia oleh Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan yang berlangsung di Jalan Madio Santoso (Mados Ujung) Kelurahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur. (Amsal/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Kota Medan sebaiknya mencontoh pelayanan khusus kepada penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia seperti di Singapura.

“Karena di negara tersebut dan beberapa Kota besar lainnya dikawasan Asia Tenggara termasuk Jakarta telah menerapkan layanan kepada Penyandang Disabilitas dan lanjut usia,”ucap Wong saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang berlangsung di Jalan Madio Santoso (Mados Ujung) Keluarahan PBD 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (09/06/24) sore.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen didampingi Agus Salim perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Kasi Kesos Kecamatan Medan Timur, Amanuddin, Sekretaris Kelurahan PBD1, Risma Ria Siregar.

Karena pada kesempatan Perda tersebut telah disahkan maka kita meminta kepada Pemko Medan agar segera membentuk komite untuk Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Dihadapan 700 peserta Sosperda, mengutarakan kekecewaan atas ketidakhadiran Dinas Sosial karena nantinya ini berada langsung dibawah naungan dinas tersebut.

Dikatakannya ada kesamaan hak bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh pendidikan maupun pekerjaan begitu dengan para lansia.

Begitu juga Wong yang Ketua Pansus Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini pun mengingatkan kelurahan dan kecamatan untuk mendata para penyandang disabilitas dan lanjut usia di wilayah kerjanya.

Dengan adanya dukungan dan pembinaan ini membuktikan penyandang Disabilitas juga mempunyai potensi bahkan diantaranya ada yang sukses sehingga ini perlu dukungan semua pihak.

Jangan ada lagi diskriminasi kepada disabilitas ini harus dilayani baik itu pengurusan Kantor lurah, kecamatan maupun OPD terkait. Dan juga bagi lanjut usia juga mendapat pelayanan dari pemerintah, dicontohkan beberapa hari lalu ada seorang lansia terlantar dan tinggal di emperan toko.

“Sekali ia berharap bahwa Perda yang telah ditandatangi oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dapat berjalan dan dilaksanakan oleh OPD terkait termasuk Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan,”tuturnya.

Diakhir Sosperda tersebut, Wong mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memilihnya pada Pemilihan Legislatif kemarin hingga kembali menjadi Anggota DPRD Medan untuk periode ketiga 2024-2029. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *