Medan, Menarapos.id – Siaran televisi berbasis analog untuk wilayah Kota Medan serta sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara resmi dinonaktifkan sejak 31 Juli 2023. Kebijakan tersebut mengakibatkan sejumlah warga Kota Medan mengeluh. Mereka tak bisa menyaksikan siaran televisi di rumah, lantaran tidak punya TV digital maupun Set Top Box (STB).
Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah mendorong Pemko Medan untuk menanggpi keluhan warga yang belum memiliki STB.
“Pemko Medan kita harapkan dapat mengakomodir keluhan warga yang tidak bisa menonton siaran TV karena ketiadaan TV digital ataupun STB. Adapun yang diprioritaskan kepada yang kurang mampu,” ucap Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (02/08/23).
Ketua DPD PAN Kota Medan itu mengatakan, dengan membagikan STB secara gratis, maka Pemko Medan telah mendukung program siaran TV Digital yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Kominfo.
Pemerintah pusat, kata Bahrumsyah, telah membagi-bagikan STB kepada masyarakat dalam jumlah terbatas.
“Sehingga masih banyak warga Medan yang membutuhkan namun belum mendapatkan STB,” kata dia. (Ach)