Medan, Menarapos.id – Enam orang saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi Komite Sekolah dan Dana Bos ‘blunder’ di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/01/24).
Ke-enam saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Binjai, Emil Brunner dan Andri Nanda Lubis diantaranya Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN Binjai Ernirita, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasaan MAN Binjai Mardiana, Ketua dan Komite MAN Binjai, Sugianto dan Husnia serta Pemilik dan Marketing CV Anak Kampung Febrianto dan Hendra Susila.
Begitu juga dalam persidangan tersebut ke-enam terdakwa turut dihadirkan dalam Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan diantaranya Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Evi Zulinda Purba, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah pada MAN Kota Binjai, Nana Farida, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian, Supervisor pada PT. Grafindo, Nurul Khair, Direktur CV. Azzam, Suhardi Amry dan Direktur CV. Setia Abadi, Aqlil Sani.
Saat persidangan berlangsung tampak Irfan Fadila Mawi dan Nasiruddin dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazir, tampak para saksi ‘blunder’ dan ‘gugup’ ketika pertanyaan menjurus kepada fakta persidangan.
Diawali saat pemeriksaan saksi Pemilik dan Marketing CV Anak Kampung Febrianto dan Hendra Susila, Penasehat Hukum Evi mempertanyakan status karena tidak ada dalam dakwaan namun ada dalam BAP.
Dalam persidangan tersebut, keduanya tampak gugup ketika ditanyakan pada tahun berapa melakukan pemotretan untuk pashoto. Anehnya kedua saksi yang dihadirkan tidak bisa mengatakan pada tahun berapa pemotretan dilakukan.
Selain itu mereka tidak tahu apakah dari dana Bos atau Komite Sekolah, sebab seingat mereka dari Tahun 2020 hingga 2022. Seingat keduanya satu kali akan tetapi tidak ingat tahunnya kapan.
Begitu mengenai kwitansi kosong dan stempel itu, keduanya menjawab atas permintaan Bendahara MAN Binjai, alasan pada waktu itu takut salah tulis
“Jadi untuk biaya photo persiswa dikenakan Rp20 ribu untuk 224 pelajar jadi sekitar Rp4.480.000,-,” jawab kepada keduanya.
Ikhlas
Sementara itu Ketua dan Bendahara Komite MAN Binjai Sugianto dan Husnia periode 2017-2020 dan 2020-2023 menyampaikan bahwa pengurus dan wali murid ikhlas terhadap dana yang dikeluarkan untuk keperluan MAN Binjai.
Karena setiap pengeluaran itu telah melewati proses RAB Komite MAN Binjai, termasuk uang untuk keperluan dan honor pegawai tidak tetap (PTT) termasuk untuk Studi Banding seperti ke Pekan Baru dan Sidoarjo.
Kedua saksi mengatakan tidak ada Dana Bos yang masuk ke Komite MAN Binjai hal ini dikarenakan uang berasal dari donatur maupun wali murid.
Suasana persidangan Memanas
Bahkan dalam persidangan ketika ditanyakan soal pengembalian uang komite MAN Binjai sebesar Rp275 juta ke Kejari Binjai, penuturan bahwa kepatuhan kepada Jaksa.
“Dana itu dikembalikan oleh guru dan honorer dikarenakan menurut Jaksa tidak sesuai peruntukan maka dari itu pihaknya meminta agar dikembalikan atas permintaan jaksa,” ucap keduanya.
Mendengar itu pihak penasehat hukum Evi bersama terdakwa lainnya juga mempertanyakan tentang apakah ada penetapan sita dari pengadilan. Mendengar itu pihak penuntut umum langsung menjelaskan bahwa itu telah ada surat ditanya.
Bagaikan gayung bersambung, penasehat hukum dari terdakwa khusus terdakwa dari MAN Binjai menanyakan melalui hakim untuk memperlihatkan surat penetapan sita pengadilan.
Bahkan Ketua dan Bendahara Komite MAN Binjai terlihat tercengang dan heran kenapa dana komite dikembalikan ke Jaksa pada uang tersebut berasal dari donatur dan wali murid.
Mendengar itu, Penasehat Hukum Evi menyarankan keduanya kepada majelis mengembalikan kepada Komite Sekolah karena tidak ada kaitannya dengan Dana bos.
Menyahuti ketua Majelis Hakim Nazir pun menyampaikan bahwa ini akan dilihat dari hasil persidangan dan memastikan tidak ada kaitannya dengan Dana Bos.
Keduanya menegaskan bahwa pengeluaran untuk kebutuhan sekolah sesuai dengan RAB. Dan yang tidak termasuk dalam RAB MAN Binjai yakni kegiata penerimaan siswa baru MAN Binjai pada 2021 sebesar Rp4 juta dan Rp16 juta pada 2022. Diterangkan keduanya untuk penagihan sudah disampaikan kepada Bendahara maupun Kepala MAN Binjai namun belum dibayar atau masih terhutang.
“Jadi yang belum dikembalikan sebesar Rp20 juta karena Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah tidak masuk dalam RAB Komite MAN Binjai,” ucap keduanya.
Terpisah pada saat kesaksian dua Wakil MAN Binjai Akui Kembalikan Dana Komite MAN Binjai atas permintaan pihak kejaksaan dan tentunya sebagai warga negara yang taat hukum.
Hal ini dikatakan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MAN Binjai Ernirita, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasaan MAN Binjai Mardiana mengatakan kita tidak mengetahui soal dana bos sebab sebelumnya saat Kepala MAN Binjai mengumumkan namun di zaman Bu Evi tidak ada.
Namun ketika apakah ada ketentuan karena setiap tahunnya peraturan sering berubah dan berganti, kedua Wakil Kepala MAN Binjai ini mengatakan tidak mengetahuinya.
Diakhir persidangan, Penasehat Hukum Evi pun mengajukan permohonan melalui majelis hakim menghadirkan Inspektorat Kemenag dalam persidangan.
Sebab pada Tahun 2020 ada dilakukan pemeriksaan dan mengenai kelebihan telah dikembalikan akan tetapi untuk tahun 2021 dan 2022 belum ada hasil pemeriksaan Inspektorat.
Mendengar itu majelis hakim menyatakan itu kewenangan dari pansehat hukum untuk kliennya sebagai Ahli dan hal yang sama bagi penuntut hukum.
Setelah mendengarkan kesaksian keenamnya maka persidangan ditunda hingga pekan depan. (aac)