Wakil Rakyat

Terima Kunjungan PASU, Wong : Pendampingan Hukum Bagi Rakyat Harus Diutamakan

100
×

Terima Kunjungan PASU, Wong : Pendampingan Hukum Bagi Rakyat Harus Diutamakan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan foto bersama Ketum PASU Ezra beserta Wakil Ketua Umum PASU, Rahmat Sakti Pabe, SH, Zaenal Zuhri, OK Muhammad Hatta, SH, Roos Beli, staf Kominfo, Ronal Suhendri SH, anggota Syamsir dan M. Amin. (Irman)

MEDAN, Menarapos.id – Ketua Umum Perkumpulan Advokat (PASU) Ezra Putra Julham bersama pengurus melakukan kunjungan silaturahmi ke DPRD Medan, Kamis (02/01/25). Kedatangan rombongan PASU langsung diterima oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan diruangan kerjanya.

Saat bertemu Wong, Ezra mengucapkan selamat kepada Wong atas amanah dan jabatan selaku Ketua DPRD Medan, ini sudah terbukti surat audensinya langsung di proses dan diterma.

Disebutkan lagi, bahwa beberapa pengurus PASU sebelumnya telah mengenal Wong Chun Sen saat masih aktif di kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kota Medan jauh sebelum Wong menjadi politisi dan menjadi anggota dewan. “Jadi sebenarnya kami sudah saling mengenal di KNPI sebelumnya, Pak Wong pernah di KNPI mewakili perkumpulan umat Buddha, “imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Ezra secara pribadi dan lembaga, PASU akan mengawal ketat dan mendukung kebijakan ketua DPRD Kota Medan yang pro rakyat selama lima tahun kedepan. “Apalagi jika ada upaya untuk menjatuhkan nama baik ketua DPRD Kota Medan hanya karena kepentingan sekelompok orang dan tanpa ada bukti. Karena menurut kami, jabatan politik yang disandang Wong Chun Sen saat ini adalah hasil dari amanat masyarakat yang terpilih atas suara terbanyak pada pemilihan legislatif 2024 lalu,”kata nya.

Selain itu, selaku lembaga yang berorientasi pada pendampingan hukum, terutama kepada masyarakat kecil, PASU siap menjadi Mitra DPRD. Perjalanan PASU sejak terbentuk tahun 2002 lalu dan saat ini telah memiliki 83 anggota. “Tugas kami membangun eksistensi advokat. Dan sesuai Pasal 22 Undang Undang Advokat. Advokat punya hak imunitas ketika melakukan pendampingan hukum. Ini lah tujuan kami menjadikan Advokat profesional, “ucapnya.

Senada itu, .Wong menyambut baik kehadiran para pengurus PASU dan mengucapkan selamat atas rencana milad PASU pada bulan maret mendatang. “Karena ada banyak permasalahan ketidakadilan hukum dialami masyarakat namun karena tidak memiliki biaya untuk mengambil pendampingan hukum atau pengacara sehingga banyak hak hak masyarakat kecil terzolimi,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini pun berharap PASU dan DPRD Medan dapat saling bersinergi terutama dalam membantu pemko Medan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum.

Dalam hal bantuan pemerintah terhadap keberlangsungan lembaga hukum, Wong menyebut akan mempelajarinya dan berkoordinasi dengan Kesbangpol Pemko Medan. “Jika ada anggaran untuk keberadaan lembaga lembaga hukum yang resmi dan telah memiliki izin lengkap, bisa saja kita usulkan agar lenbaga hukum mendapatkan bantuan pembinaan kelangsungan lembaga hukum yang ada di kota Medan,” ucap Wong yang juga Ketua ketua Permabudhi Provinsi Sumatera Utara ini. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *