Politik

Sosperda No.3 Tahun 2024, Agus : Dukungan Pemerintah Kepada Pelaku UMKM

264
×

Sosperda No.3 Tahun 2024, Agus : Dukungan Pemerintah Kepada Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Teks : Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan yang berlangsung di Halaman Sekolah Yayasan Pendidikan Buddhis Bodhicitta Jalan Selam No.39-41.(Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan yang berlangsung di Halaman Sekolah Yayasan Pendidikan Buddhis Bodhicitta Jalan Selam No.39-41, Kelurahan TSM 1, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (25/05/25).

Dihadiri oleh ratusan peserta pada sosialisasi tersebjt, Wakil Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan menyebutkan kehadiran Perda bertujuan membantu peningkatan perekonomian masyarakat terutama dalam sektor UMKM di Kota Medan.

Dikatakannya, pada sosialisasi ini hadir dari Diskop UMKM Kota Medan, Bapenda dan DPM PTSP kota Medan serta perwakilan Kecamatan Medan Denai dan Kelurahan TSM 1.

“Bagi peserta sosialisasi nantinya bisa bertanya sekaitan UMKM, terpenting bahwa Pemko Medan siap membantu dalam sisi peralatan termasuk membantu mendesain logo produk UMKM secara gratis serta pelatihan yang diberikan oleh instansi terkait,” ucapnya saat menyampaikan sambutan dan beberapa point penting dalam Perda tersebut.

Teks : Ratusan Peserta Sosperda yang hadir. (Amsal)

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya tentang UMKM, dimana Benny Simbolon dan Fadli Ahmad, keduanya menanyakan mengenai kepengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Domisili yang terlalu rumit dikelurahan termasuk dalam pengajuan pinjaman KUR.

Menanggapi Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Anwar, menjelaskan apa yang ditanyakan Fadli bahwa tentang SKU, menjelaskan untuk saat ini bisa langsung ke DPM PTSP untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Guna mendukung UMKM pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan membantu dalam proses NIB nya secara online dan kepengurusan gratis,” ucapnya.

Nah untuk pertanyaan yang sama dari penanya Benny Simbolon dan Meitan apakah ada bantuan secara tunai dalam mendukung pelaku UMKM, Anwar mengatakan bahwa saat ini pemerintah lebih fokus dalam memberikan bantuan peralatan secara berkelompok, pelatihan kepada peserta UMKM dan membantu desain logo maupun kemasan, dimana semua juga gratis.

Teks : Peserta yang bertanya tentang pelaksanaan UMKM. (Amsal)

Ia pun menjelaskan soal pengajuan pinjaman ke bank milik pemerintah termasuk Bank Sumut salah satu syaratnya bila NIB telah berjalan setidaknya 6 bulan.

Untuk Modal ataupun Omset kategori dalam Mikro dan menengah, Anwar menjelaskan untuk kategori mikro dari Rp100 hingga Rp1 Milliar dengan pendapatan atau Omset Rp2 Milliar. Sedangkan Menengah tentunya diatas Rp3 Milliar.

Ditegaskannya, Para Pelaku UMKM dalam melaksanakan tentunya mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan usahanya, karena ini sudah menjadi komitmen.

Masih dalam Sosperda tersebut, lebih lanjut Politisi Muda dari PDI Perjuangan Kota Medan juga menyampaikan mengenai pengajuan pinjaman usaha atau KUR, tentunya pihak pelaku UMKM harus melengkapinya. Ia pun meminta agar pihak kelurahan juga mempermudah para pelaku UMKM terutama dalam penerbitan izin domilisi yang tentunya ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pinjaman.

Teks : Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan saat memberikan cinderamata atau souvenir kepada para peserta Sosperda. (Amsal)

Masih dalam penegasan menjawab penanya dari peserta Sosperda, Rustam mengenai PBB yang semula Rp300 ribu dan kini menjadi satu jutaan lebih, Agus menyampaikan bahwa dalam Sosperda tadi sudah ditanggapi oleh pihak Perwakilan Bapenda Medan Yunita, bahwa ada perubahan atau kenaikan NJOP diperkotaan akan tetapi ini juga bisa kita bantu apabila pemilik rumah dalam kondisi tidak mampu.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Rustam soal PBB ini bisa ditindaklanjuti, karena fokus keringanan PBB yang menjadi topik adalah untuk pelakh UMKM, namun bisa juga ini ditindaklanjuti oleh pihak Bapenda setelah pelaksanaan Sosperda selesai,” ucapnya.

Nah bagi penanya yang menyampaikan keluhan pendistribusian air dari PDAM Tirtanadi, Agus menyikapi segera berkoordinasi dengan Anggota DPRD Sumut karena kewenangan berada di Provinsi Sumatera Utara. Karena biasa untuk pelaku UMKM pada sektor makanan selain minyak goreng juga air sebagai komoditinya.

“Jadi apa yang disampaikan akan disampaikan kepada Anggota DPRD Sumut Pak Hasyim, dimana sebelumnya saat masa kampanye maupun reses permasalahan pendistribusian air juga menjadi topik utama agar pendistribusian air agar lebih maksimal,” ucapnya.

Teks : Melaksanakan Foto Bersama dengan narasumber dari OPD maupun pihak Kelurahan TSM 1, Kecamatan Medan Denai para peserta Sosperda. (Amsal)

Ia juga menegaskan mengenai pengajuan KUR, itu harus melalui mekanisme, kami dari legislatif maupun perwakilan OPD tidak bisa mengintervensi karena ini kewenangan dari pihak perbankan.

Sebelum mengakhiri pelaksanaan Sosperda No.3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan, Agus mengapresiasi kehadiran perwakilan OPD maupun Kecamatan Medan Denai dan Kelurahan TSM 1 dan warga, dimana tampak hadir dari perwakilan OPD Bapenda Kota Medan diantaranya Amanda Doly P Nasution, Amril, Junita Fauziah Nasution, DPM PTSP M Iqbal, Diskop UMKM Anwar Syarif, Perwakilan Kecamatan Medan Denai Fairuddin Madjrul, Perwakilan Kelurahan TSM I Pemri Siregar, Perwakilan RRI Arsuada. (Amsal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *