MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan Agus Setiawan menggelar pelaksanaan Sosperda No.02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kota Medan yang berlangsung dikawasan Daerah Pinggiran Rel Kereta Api atau Pajak Besi, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu (29/06/25) sore.
Diawal pembukaan, Agus menyampaikan Apresiasi kepada peserta sosperda, Dinas Kesehatan Kota Medan yang diwakili KTU Puskesmas Medan Area Selatan Gerry, Perwakilan Disdukcapil Medan Ibnu Hasyim yang berhadir. Namun Politisi Muda PDI Perjuangan Kota Medan ini pun juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Camat Medan Area atau perwakilannya maupun pihak Kelurahan pada sesi II termasuk perwakilan Dinsos Medan.
Pihak Kecamatan dan Lurah penting hadir dalam Sosperda No.02 Tahun 2024, karena mereka garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan lanjut usia dan disabilitas termasuk masalah KTP.
Bahkan dalam pelaksanaan Sosperda, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menghadirkan Janto Tjiawi, dimana Pria Kelahiran 1951 warga Jalan AR Hakim Gang Titi No23, Lingkungan 1, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai sampai saat ini hanya memegang Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh Lurah Tegal Sari Waluyo Sumartono tertanggal 14 Oktober 1999.

Hal ini terjadi ketika itu rumah Pak Janto mendapat musibah kebakaran dan seluruh harta benda terbakar termasuk KTP pada Tahun 1997. Justru seharusnya menjadi perhatian dari Kepala Lingkungan, Kelurahan maupun kecamatan membantu warga untuk kepengurusan KTP, dimana sudah 28 tahun hanya memiliki surat keterangan kependudukan itu pun baru dikeluarkan pada Tahun 1999.
Sebab KTP bukan hanya sebatas identitas diri namun juga untuk keperluan lainnya, seperti mendapatkan bantuan maupun kesehatan dari pemerintah khusus bagi disabilitas dan lanjut usia.
Sehingga kaitan kenapa Perangkat OPD, Kecamatan dan Kelurahan diminta hadir, lanjut Agus supaya mengetahui dan membantu warga terutama dalam kepengurusan KTP. Sebagaimana diketahui Perda No.02 Tahun 2024 merupakan program Pemko Medan terhadap disabilitas dan lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
Perda tersebut kata dia, telah dilaksanakan di Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peraturan tersebut.

“Adapun manfaat dibuatnya Perda ini, agar Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya dan menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, “sebutnya.
Dengan begitu, sebut Agus Setiawan, kualitas hidup penyandang disabilitas dan lanjut usia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlindungan hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Lebih lanjut, Agus juga menyayangkan minimnya panti jompo di kota Medan. “Saya juga melihat, keberadaannya Panti Jompo di Kota Medan sangat minim. Selain itu, perlunya jaminan kesehatan bagi para penyandang disabilitas dan para Lansia. Saya ingin agar para Lansia juga jangan dipersulit saat ingin melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), “katanya.
Pada sesi tanyajawab di pelaksanaan Sosialisasi Perda terebut, Asrok Lidia warga Jalan Timah No 32 kelurahan Sei Rengas II kecamatan Medan Area menanyakan apakah Penyandang Disabiltas dan Lansia ada mendapat bantuan dari pemerintah.
Menjawab pertanyaan tersebut Agus Setiawan mengatakan pada Perda No. 2 Tahun 2024, ada diatur untuk memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas seperti keterampilan, termasuk para Lansia pemerintah selalu memperhatikan.

Begitu Agus juga menyatakan kesiapan membantu untuk kepengurusan KTP, KK, Akte Lahir, dan Pernikahan termasuk surat kematian yang tentunya ini sangat penting dalam data dan status kependudukan.
Sementara, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan, Gery mengatakan untuk warga pemilik Kartu BPJS Kesehatan PBI atau KTP dapat digunakan di puskesmas dan rumah sakit mana pun di Kota Medan.
Lanjut Gery, menyampaikan bagi penduduk KTP Medan misalkan warga tersebut tinggal di Medan Baru dan pindah ke Medan Area bisa tetap berobat, dimana pihak Puskesmas bisa membantu perpindahan tempat berobat kepada warga Medan mudah mendapatkan layanan kesehatan. “Begitu juga bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak tetap bisa berobat dengan menunjukan KTP. Dan itu dari pihak Puskesmas akan membantunya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan Ibnu Hasyim mengatakan bagi warga Medan yang kehilangan KTP atau ganti KTP bisa langsung ke Disdukcapil Medan atau ke MPP Iskandar Muda, dari Pukul 08.00 Wib hingga 12.00 Wib. Itu dikawasan Daerah Pinggiran Rel Kereta Api atau Pajak Besi, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu (29/06/25) sore. bisa langsung siap dalam satu hari.
Nah untuk KTP hilang tentunya ada laporan kehilangan dari Polsek setempat. Dan begitu juga kepada warga yang mengurus KTP bisa langsung datang dan semua biaya gratis.

Usai pelaksanaan sosperda, Agus Setiawan Anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Amplas melaksanakan foto bersama dengan perwakilan OPD sebagai narasumber dan peserta sosperda. (aac)