Hukum

Sidang Lapangan Berlangsung Alot, Para Penggugat dan Tergugat Adu Argumen

276
×

Sidang Lapangan Berlangsung Alot, Para Penggugat dan Tergugat Adu Argumen

Sebarkan artikel ini
Teks : Pelaksanaan Sidang Lapangan Gugatan PMH yang berlangsung di Jalan Gandhi. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Pelaksanaan sidang lapangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berjalan alot antara pihak penggugat dengan tergugat yang berlangsung di Jalan Gandhi, Jumat (18/07/25).

Ini berawal ketika Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menanyakan dan membacakan satu persatu penggugat yang masuk dalam gugatan 199 maupun 200.

Kemudian menanyakan kepada kuasa hukum apakah para penggugat hadir, lalu Riri selaku Tim Anggota Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan bahwa para penggugat baik itu di Gugatan 199 dan 200 memiliki alas hak termasuk SHM. Sedangkan alas hak dari tergugat hanya mengandalkan putusan 320 Tahun 1984.

Namun ketika Riri menjelaskan lebih lanjut langsung diprotes oleh M Sethuraman yang diwakili Kuasa Hukum Tergugat, suasana semakin memanas ketika tim kuasa hukum tergugat tidak terima dengan sikap salah satu penggugat yang hadir melihat dirinya.

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar pun langsung meminta para pihak untuk tenang agar persoalan lebih jelas karena perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Lalu kemudian melanjutkan dengan memanggil para penggugat dan melihat objek yang dimiliki oleh penggugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Setelah berkeliling dan melihat objek yang disengketakan kemudian Majelis hakim meminta agar para pihak membawa bukti dalam persidangan lanjutan.

Sesalkan ada keributan

Sementara itu terpisah, Ketua Tim Penggugat Bobby Christian Halim menyesalkan pada pelaksanaan sidang lapangan yang diwarnai aksi protes dari kuasa hukum tergugat.

“Mengapresiasi Majelis Hakim menggelar sidang lapangan agar memahami titik persoalan yang diajukan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dan nantinya selain bukti yang dimiliki juga pihak meminta Majelis hakim menghadirkan pihak BPN,” ujarnya.

Karena isi putusan 320 Tahun 1984 tidak disertakan pihak BPN untuk penyesuaian atau Constantering atas putusan tersebut, akan tetapi memakai sistem tunjuk, sehingga dalam objek tersebut ada 17 bangunan baik itu ruko maupun rumah.

“Dimana pada putusan itu hanya menyebutkan Jalan Gandhi akan tetapi tidak menunjukan titik lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Diawasi Bawas MARI dan KY RI

Dalam temu pers tersebut, Bobby juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan agar persidangan menghadirkan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Sebab kita menginginkan agar putusan tersebut bisa memberikan keadilan bagi kliennya. (AAC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *