Berita

Dinas PKPCKTR Medan Berikan Respon Pengadaan Lahan UPT Damkar di Medan Marelan

141
×

Dinas PKPCKTR Medan Berikan Respon Pengadaan Lahan UPT Damkar di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini
Teks : Lokasi lahan untuk UPT Damkar Medan Marelan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Polemik Pengadaan Lahan Pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Medan seluas 1.300 M2 senilai Rp2.686 miliar bersumber APBD Medan tahun 2025, memasuki babak baru.

Saat dikonfirmasi kepada Plh Kadis Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, Melvi Marlabayana merespon konfirmasi awak media tentang polemik pengadaan lahan tersebut.

“Untuk masalah tersebut, nanti bisa konfirmasikan langsung kepada PPTKnya sekaligus Kabid Tata Ruang Dinas PKPCKTR Medan Raja Dhina,” sarannya saat dikonfirmasi Senin (11/08/25) melalui telepon whatsapp.

Saat dikonfirmasikan Dhina pun menyampaikan terkait proses pengadaan tanah UPT Damkar di Medan Marelan, bahwa penilaian harga ganti rugi dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (kjpp) yang mengacu pada standar penilaian indonesia.

“Untuk Kjppnya itu dari Tim Independent, bukan dari Dinas PKPCKTR Medan,” ucapnya.

Masih dalam pesan whatsapp-nya Dhina pun menegaskan bahwa untuk lokasi diajukan oleh dinas damkar melalui dokumen kajian pak. Sedangkan KJPP yang melaksanakan penilaian yaitu MBPRU.

Setelah dilakukan penelusuran di google tentang KJPP MBPRU (Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan) yang dimaksud oleh PPTK Dinas PKPCKTR Medan tersebut, ternyata beralamat di Jalan Jend R. Suprapto No.25/72 Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Sebelumnya disejumlah pemberitaan pada Media Online Tokoh pemuda di Medan Marelan MSN, Kamis (7/8/2025) menyampaikan informasi ke Kejaksaan Negeri Belawan serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku (Whisterblower).

MSN mengaku, banyak mengetahui dugaan potensi pelanggaran hukum atas pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Utara Kota Metropolitan itu.

Kamis sore, dengan kesadaran sendiri MSN melaporkan secara tertulis informasi yang diketahuinya dan mengajukan diri menjadi Whisterblower, pasalnya MSN menerima fee dari pemilik tanah RH senilai Rp. 45 juta yang dikhawatirnya merupakan merupakan uang hasil diduga mark up harga tanah.

“Saya pada tanggal 17 Juli 2025 menerima transperan uang yang diberikan sebagai fee dalam membantu pemilik tanah R*** H***** dalam proses ganti rugi ke Pemko Medan, lalu Rp. 37 juta saya kirim ke MDF ke rekening BCAnya No. 864514****. Karena beritanya ramai, saya khawatir ini adalah pelanggaran hukum, maka saya menyampaikan info dan siap jadi saksi ke Jaksa di Belawan,” katanya.

Dalam laporannya MSN mengatakan, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.

Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan membayarkan permintaan bayar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada R** H******* ke Bank Sumut di Nomor Rekening 115020401**** dengan total harga senilai Rp. Rp2.686.001.000.

Saya menyampaikan permohonan Whisterblower ini karena saya sebagai masyarakat yang harus menjaga dan ikut berpartisipasi dalam mencegah dugaan kerugian negara dalam berbagai lini di masyarakat serta sebagai bentuk bhakti saya pada negara.

Selanjutnya saya menyatakan, saya mendapatkan kiriman dana dari Rita Handayani senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dengan dalih fee membantu proses penjualan tanah dimaksud. Uang itu dikirim ke Rekening Bank BCAnya saya di No.778300**** dari Rekening Bank Mandiri Rita Handayani yang nomornya tak diketahui (………3078).

Selanjutnya saya mengirim uang fee tersebut ke MDF di Bank BCA No. 864514*** atas kesepakatan dan arahan Rita Handayani hingga saya hanya menerima Rp. 8.000.000,-. Jika uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikan nya.

Adapun yang saya ketahui dalam dugaan mark up harga pembelian pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah sebagai berikut :

1. Saya mendengar bahwanya pemilik tanah RH berjanji ke berbagai pihak akan memberikan fee atas keberhasilan menjualkan tanahnya dengan harga lebih dari harga Pasaran di sekitar lokasi tanah.

2. Saya mendapatkan informasi dan data bahwa, harga pasar di sekitar lokasi tanah objek ganti rugi pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan itu hanya berkisar antara Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter perseginya.

3. Saya mendapatkan informasi dan keterangan bahwa dokumen pengadaan pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan diteken oleh pejabat di jajaran pemangku kepentingan pada Jumat 1 Agustus 2025 hingga 4 Agustus 2025, padahal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BKAD Medan dalam pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

4. Saya juga mendapatkan informasi dan keterangan dalam penetapan harga oleh oknum penghitungan harga pasar diduga dimanipulasi agar harganya bisa lebih tinggi dari harga pasar dengan janji-janji yang patut tak sesuai aturan.

Permohonan MSN ke Kejari Belawan diterima staff Seksi Intel Darlin S. Atas penyampaian surat ini, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH mengaku akan menelaah surat MSN atas pengadaan tanah UPT Damkar Medan itu.

“Laporannya akan ditelaah oleh tim ya bg,” balas Daniel Barus SH via Whast App, Kamis (7/8/2025).

Harga Tanah Di Sekitar Lokasi Sekitar Rp1,5 Jutaan

Data dihimpun dari sejumlah Media Online yang menanyangkan berita tersebut, memberitakan bahwa di lokasi ganti rugi Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kel. Terjun Medan Marelan hanya sekitar Rp. 1,5 jutaan saja.

Warga mencontohkan, lahan milik Alm A Harahap bersertifikat, telah ditimbun dan dipagar hanya ditawarkan senilai Rp. 1,5 juta saja. Lokasi milik Alm A Harahap ini hanya berjarak puluhan meter saja dari lahan yang dibeli Pemko Medan itu. Padahal lahan dibeli Pemko Medan itu masih semak belukar dan kondisi tanahnya belum ditimbun.

Hal ini banyak menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Timbul isu ruginya Pemko Medan dalam membeli lahan milik RH itu.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *