MEDAN, Menaraposid – Penanganan pengangkutan, restribusi dan tempat pembuangan sampah (TPS) Sementara menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Sosperda Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.06 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan oleh pimpinan DPRD Kota Medan H Zulkarnaen SKM.
Pelaksanaan sosialisasi perda yang berlangsung di Jalan Pukat Banting IV/, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/09/25) dihadiri Sekcam Medan Tembung Fernanda, Plt Lurah Bantan Kamil Zulkarnaen, Lurah Bantan Timur Rachmad Fauzi Hasibuan dan Kabid DLH Medan Burhanuddin Harahap serta ratusan peserta Sosperda.
Dari beberapa penanya dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan masih banyak orang membuang sampah berada di depan Gang/Lorong, padahal sudah ada becak rutin yang masuk mengutip sampah. Hal ini disampaikan Adriani dalam sosialisasi tersebut.
Masih soal sampah, Eliza mengeluhkan dikawasan Pukat 3 atau Jalan Aksara selalu ada genangan air diakibatkan adanya dugaan yang tersumbat.
Nah begitu juga menyoroti masalah tentang pengutipan restribusi sampah, yang hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas, seperti yang disampaikan salah seorang pengajar di Ikhlashiah Tuamang, dimana perbulan dikenakan Rp150 ribu perbulan.
Menyikapi hal tersebut, Sekcam Medan Tembung Fernanda menyampaikan apresiasinya kepada warga yang menggunakan jasa pengangkutan becak sampah dari rumah mereka.
Dalam pertemuan itu, ia juga memohon kepada Pimpinan DPRD Medan Zulkarnaen untuk bisa menambah pengangkut sampah seperti becak dan truk sampah.
Sementara itu Baharuddin Harahap yang akrab disapa Buyung perwakilan dari DLH Medan menyampaikan kepada warga diharapkan membuang sampah sebelum pukul 07.00 Wib pada lokasi titik yang telah ditentukan.
Begitu juga regulasi restribusi pembayaran sampah, menjawab itu Buyung menyampaikan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan masih berpedoman kepada Perda No.10 Tahun 2012.
Ia pun menyampaikan ada beberapa aitem penetapan restribusi sampah, untuk Rumah Tangga, Usaha, Sekolah, Perkantoran dan Pabrik Industri akan tetapi dalam sosialisasi tersebut ia tidak merinci berapa nilai nominal restribusinya.
Dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Pimpinan DPRD Kota Zulkarnaen ini kita juga menyiapkan tempat sampah disetiap lingkungan. Untuk itulah kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga tempat atau tong sampah tersebut.
Nah mengenai sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan, belum ada regulasinya yang jelas. Perlu ada kordinasi dengan instansi lainnya.
“Saat ini kita hanya menerapkan sanksi sosial dengan menviralkan pelaku yang membuang sampah sembarangan. Itu lebih efektif sehingga orang menjadi ragu untuk membuang sampah sembarangan tempat,” ujarnya.
Sementara itu Zulkarnaen yang ditemui wartawan usai pelaksanaan sosperda menyampaikan penanganan sampah ini kita intensifkan penanganan, terutama kepada pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Nah apa yang diperlukan untuk itu, silahkan sampaikan kepada kita, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk masalah banjir yang disampaikan dikawasan Jalan Aksara yang dikeluhkan warga, barusan kita komunikasi kepada Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson untuk membenahi saluran drainase sehingga saat hujan tidak banjir.
Begitu juga terkait dengan restribusi sampah ini juga dalam pembahasan sehingga regulasi jelas berapa untuk restribusi rumah tangga, usaha, perkantoran dan sekolah.
Diakhir penyampaian ia kembali mengingatkan camat dan lurah agar memperhatikan kinerja jajarannya termasuk Kepala Lingkungan.
Bahkan tadi kita melihat adanya kendala dalam kepengurusan Kartu Kelurga, KTP, Akte Kelahiran bisa turut membantu, jangan lagi ada keluhan warga, mari kita layani mereka.
“Itulah fungsi kami sebagai wakil rakyat apalagi selaku pimpinan DPRD Medan kepada warga jangan ragu, sampaikan kepada saya, dan begitu kepada dinas terkait termasuk kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan untuk mengakomodir permasalahan warga,” ujarnya.(rel)