Politik

Sosperda No.3 Tahun 2014, dr Ade : Kolaborasi Antar Instansi dan Kesadaran Warga Untuk Wujudkan KTR

267
×

Sosperda No.3 Tahun 2014, dr Ade : Kolaborasi Antar Instansi dan Kesadaran Warga Untuk Wujudkan KTR

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Medan oleh dr H Ade Taufiq Sp.OG menggelar Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. (Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan oleh dr H Ade Taufiq Sp.OG menggelar Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/09/25).

Tampak hadir Tokoh Masyarakat Akhyar Tambusai, Perwakilan DPC PKS Medan Denai Muslim Rasyid, dan Imam Masjid Raya Mandala Ustad Ismail serta ratusan peserta Sosperda yang berhadir dalam kegiatan tersebut.

Diawali dengan Doa bersama oleh Ustad Ismail, acara dilanjutkan pengarahan dan sosialisasi oleh Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq Sp.OG.

Ia pun membuka slogan atau tagline “Cerdik”, dimana C = cek kesehatan rutin, E = enyahkan asap rokok, R = rajin aktivitas fisik, D = diet seimbang, I = istirahat yang cukup, K= kelola stress.

Peserta Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. (Amsal)

Untuk itu, lanjut dr Ade bahwa Fraksi PKS Medan mengwujudkan aturan Kawasan Tanpa Rokok lebih maksimal, seiring dengan UU No.36 Tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah menetapkan kawasan tanpa rokok disambut baik oleh beberapa daerah di Indonesia termasuk Kota Medan.

Diutarakannya bahwa inisiasi pertama kalinya diusulkan oleh Fraksi PKS hingga akhirnya bersama para wakil rakyat mensyahkannya Perda No.3 Tahun 2014, silam.

Meski perundangan telah berjalan selama 11 tahun, lanjut dr Ade masih ada segelintir orang yang tetap tidak menghiraukan kawasan KTR baik itu diperkantoran pemerintahan, swasta dan tempat keramaian termasuk sekolah maupun rumah sakit serta iklan atau stiker rokok yang terpasang di warung dan grosir.

Untuk itulah, Anggota Komisi 2 DPRD Medan dr Ade mengingatkan kepada pemangku kebijakan tegas melakukan koordinasi agar keberadaan Perda tersebut dilaksanakan.

Andriani peserta Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. (Amsal)

Masih dalam acara tersebut, Hendra Gunawan salah seorang peserta sosperda meminta kepada legislatif DPRD Medan bersama OPD terkait tegas kepada para perokok.

Seraya disebutkannya inikan sudah ada perundangan maupun Perda, harusnya berjalan mengingat efeknya bagi kesehatan terutama kepada ibu hamil, ibu menyusui anak dan anak balita yang beresiko mengalami gangguan kesehatan.

Hendra pun menaruh harapan kepada PKS Medan agar bisa menertibkan baliho atau stiker yang terpasang termasuk melalui media sosial, karena tidak hanya sebatas kepada rokok bakar namun rokok jenis electric harus ada sanksi.

Menanggapi itu, dr Ade menyampaikan bahwa dirinya bersama 49 Anggota DPRD Medan lain siap mengwujudkan KTR berlaku di Kota Medan sehingga bagi mereka yang tidak merokok merasa nyaman saat berada ditempat umum tanpa terkontaminasi dengan asap rokok.

Hendra Gunawan peserta Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai. (Amsal)

Di sela-sela kegiatan sosialisasi ada beberapa peserta menanyakan tentang pelayanan kesehatan, dimana dr Ade menyampaikan dengan menunjukan KTP maupun KK bisa mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan perawatan kesehatan itu semua gratis.

Ia pun mengapresiasi kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Walikota Medan H Zakiyuddin telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 265 Milliar untuk kesehatan warga Medan.

Begitu juga ia mengapresiasi Gubernur Sumatera Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah menerapkan UHC bagi warga Sumatera Utara untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis.

Masih dalam acara tersebut, ia menyikapi permohonan dari Andriani seorang Bilal Mayit warga Jermal VII memohon baju anti air saat memandikan jenazah. Atas permohonan tersebut dirinya siap memberikan baju anti air kepada Bilal Mayit tersebut.

Teks : Foto bersama Anggota DPRD Medan oleh dr H Ade Taufiq Sp.OG dengan narasumber dan peserta Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung dikawasan Jalan Jermal VII Gang Murni X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.(Amsal)

Lebih lanjut dikatakannya sebagai wakil rakyat yang dipilih dan menerima amanah dari warga, ia siap membantu warga, terlebih berlatar belakang dari kesehatan tentunya mengwujudkan pelayanan dan penanganan medis bisa dirasakan warga Kota Medan.

Disampaikan ia juga membuka posko pelayanan kepada warga di Jalan Mandala By Pass No.111D (Didepan Mesjid Raya Mandala) serta nomor telepon yang tertera 0823-2458-5544 untuk membantu urusan adminduk gratis KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran, surat pindah, serta layanan ambulan untuk pasien, jenazah dan siaga bencana.

Teks : Sehari sebelumnya Anggota DPRD Medan oleh dr H Ade Taufiq Sp.OG melaksanakan foto bersama dengan ratusan peserta Sosperda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung Ampek angkek Jalan Ar Hakim Gang Pertama No.22, Kecamatan Medan Area Kota Medan.(ist)

Sehari sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPRD Medan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 mencakup empat kecamatan yakni Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas juga telah melaksanakan Sosperda Ke-IX Kota Medan Tahun Anggaran 2025 Perda No.3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Gedung Ampek Angkek Jalan AR Hakim Gang Pertama No.22 Kecamatan Medan Area yang dihadiri ratusan peserta. (nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *