Politik

Sosperda No.3 Tahun 2021, Agus Minta Lurah dan Camat Tanggap Dalam Persoalan Adminduk

271
×

Sosperda No.3 Tahun 2021, Agus Minta Lurah dan Camat Tanggap Dalam Persoalan Adminduk

Sebarkan artikel ini
Teks : Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor.3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Medan yang berlangsung di Jalan Asia Mega Mas (Halaman Parkir Vihara Gunung Timur), Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.(Amsal)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda Nomor.3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Medan yang berlangsung di Jalan Asia Mega Mas (Halaman Parkir Vihara Gunung Timur), Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Minggu (14/09/25).

Didampingi Kasi Trantib Kecamatan Medan Area Budi Zulkarnaen mewakili Camat Medan Area, Kasi Pemerintahan Kelurahan Sukaramai 2 Deli Situmorang mewakili Lurah Sukaramai 2, Perwakilan Disdukcapil/Operator Adminduk Kecamatan Medan Area, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Area diwakili Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area, Alian Nafiah Siregar, Agus Setiawan mengawali pembukaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk menghadirkan Janto Tjiawi dan Achen.

Dihadapan ratusan peserta Sosperda, Agus Setiawan menceritakan kenapa kedua orang ini dihadirkan, karena dalam proses kepengurusan biodata baik itu KTP dan KK sangat sulit. Padahal dalam Perda No.3 Tahun 2021 tersebut di Pasal 9 dan Pasal 12, pada intinya kepengurusan paling lama waktunya hanya 7 hari kerja.

Teks : Anggota DPRD Medan Agus Setiawan bersama Janto yang selama 28 tahun tanpa identitas karena peristiwa kebakaran rumah pada Tahun 1997 silam.(Amsal)

Bahkan Agus, menyampaikan seperti yang dialami oleh Janto Tjiawi selama 28 tahun belum bisa mendapatkan kepengurusan kk dan ktp baru dikarenakan akte kelahiran,  kk dan ktpnya hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran rumah pada Tahun 1997 silam.

“Pak Janto ini merupakan warga Jalan AR Hakim Gang Titi No.23 Kelurahan Tegal Sari, Medan Denai harus melewati proses panjang termasuk kepengurusan di Kumham Sumut. Bahkan rencananya nanti kita akan perjuangkan agar Pak Janto mendapatkan hak tanda kependudukannya kembali dengan menanyakan langsung ke Kemdagri,”ucap Politisi Muda PDI Perjuangan yang konsern dengan permasalahan sosial.

Bahkan ia menyebutkan untuk operasi katarak saja, seorang Janto juga melewati proses panjang.

Masih dipertemuan itu, Agus juga menghadirkan Achen yang mengatakan bahwa ibunya tidak bisa berangkat berobat keluar negeri dikarenakan permasalahan biodata kependudukan.

Terungkap menurut Achen bahwa Ibunya dulu pernah mengurus paspor untuk keluar negeri dengan mamakai jasa calo, pada waktu ia tidak memperhatikan nama yang tertera sehingga ketika kepengurusan kembali menjadi rumit namanya sama di paspor namun tertera data orang lain.

Teks : Anggota DPRD Medan Agus Setiawan bersama Achen yang menceritakan kepengurusan yang berbelit untuk orangtuanya. (Amsal)

Sehingga pihak imigrasi meminta agar mengurusnya ke pengadilan. Nah disitu menurut warga Jalan Selam bahwa ibunya yang masih berstatus warga
Jalan Elang, Sei Sikambing gagal berangkat berobat keluar negeri padahal memerlukan penanganan medis dikarenakan sakit stroke.

Ditambahkannya kalau nama dan alamat domisilinya tidak ada yang berubah di kk maupun KTP, dimana pada waktu ia harus mengurus surat kelurahan yang menguatkan memang berdomisili akan tetapi sangat rumit sekali di prosesnya.

Selanjutnya, Agus menyampaikan bahwa harapannya dengan Sosperda ini warga mengerti. “Dan untuk itu kita minta kordinasi antara Kepling, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil Kota Medan sehingga masalah biodata bisa lebih update,”ucap Agus lagi.

Lebih lanjut pada sosialisasi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yakni Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas meminta kepada warga yang hadir untuk bertanya, ini bukan sekedar kegiatan seremonial, datang hadir, dengar sambutan lalu pulang akan tetapi bisa mengutarakan permasalahan yang dihadapi.

Teks : Maria peserta Sosperda yang meminta kepengurusan KK dan KTP.(Amsal)

Saat sesi tanya jawab, ternyata masalah kependudukan ini cukup banyak dinamika, bahkan Maria warga Jalan Kapten Jumhana Lingkungan 15 Kelurahan Sukaramai 2, ini menyebutkan bahwa ia dan anaknya yang sudah kelas 6 SD, tidak memiliki identitas diri baik KK maupun KTP, padahal anaknya butuh kepengurusan data KK dan KTP agar Akte kelahiran bisa juga diproses.

Hal yang sama diutarakan David Shiung yang menyampaikan bahwa Cucu belum memiliki akte lahir. Dan Sekretaris PAC Medan Area Alian menyampaikan ada warga dari Kota Padang Sumatera Barat sudah lama dan menetap di Kota Medan akan tetapi nyatanya untuk meminta surat pindah domisili tidak bisa balik ke Padang karena keterbatasan dana lantaran keseharian sebagai penarik becak bermotor.

Menyikapi itu, Agus mempersilahkan Isma perwakilan atau Operator Disdukcapil di Medan, memberikan solusi kepada Maria hendaknya berkoordinasi dengan Kepling 15 dan Kelurahan Sukaramai 2.

Lalu ia menyampaikan kalau memang tidak ada sama sekali data kependudukannya, bisa bermohon meminta surat tempat tinggal domisili sementara di Jalan Kapten Jumhana dari Kelurahan Sukaramai2. Lalu membawa surat itu ke bagian data yang berada di Lantai 3 Disdukcapil Kota Medan.

Teks : David Shiung yang meminta kepengurusan akte lahir anaknya.(Amsal)

Senada dengan itu Kasi Pemerintahan Sukaramai 2, Deli Situmorang menyampaikan agar Maria bisa hadir jam 8 besok Senin (15/09/25) dan sebelum itu menceritakan terlebih dahulu kepada Kepala Lingkungan 15.

Sedangkan untuk permasalahan David Shiung, Isma menyampaikan untuk buat akte sebaiknya mendatangi pihak klinik atau rumah sakit saat cucu David Shiung dilahirkan, lalu membawa surat tanda kelahiran dari rumah sakit atau klinik ke Disdukcapil.

Akan tetapi ini harus terlebih mengurus nama si anak masuk ke dalam KK, sekaligus akte kelahirannya.

Menjawab pertanyaan dari Alian yang merupakan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area, seharusnya membawa surat rujukan dari Kota Padang, sebab Medan dan Padang itu sudah berbeda administrasinya baik itu kota maupun provinsinya.

Teks : Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area saat mempertanyakan cara kepengurusan pindah penduduk antar Provinsi.(Amsal)

Nanti yang bersangkutan datang ke Disdukcapil Kota Medan dilantai 3, ada surat pernyataan dari si pemohon sehingga data kependudukan bisa pindah ke Medan tanpa harus ke Padang.

Lalu Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan ini pun bertanya apakah bisa, Isma menjawab bisa karena sudah pernah kejadian seperti itu. Namun orangnya yang langsung datang ke Disdukcapil Kota Medan tidak bisa diwakilkan.

Begitu juga buat Pak David Shiung agar menyampaikan kepada orang tua si anak harus datang ke Disdukcapil untuk buat akte. Dan begitu juga buat Bu Maria nantinya setelah keluar rekomendasi dari kelurahan. “Bapak dan Ibu harus datang langsung untuk mengurusnya di Disdukcapil,” ucapnya.

Teks : Agus Setiawan saat menyapa Ratusan Peserta Sosperda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Asia Mega Mas. (Amsal)

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa ia akan mengawal perkara ini sampai selesai, Bapak dan Ibu yang menjadi peserta Sosperda tak perlu khawatir, saya langsung akan memantau perkembangannya.

Begitu juga ada berapa warga yang bertanya soal lampu penerangan yang tidak hidup, seperti di Gang C, Gang Cempaka di Jalan Rahnadsyah Kelurahan Kota Narsum 1 ini akan diteruskan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebelum menutup pertemuan Sosialisasi, Agus Setiawan memberikan nomor HPnya untuk dicatat silahkan hubungi saya apa permasalahan ini akan segera tindaklanjuti.

Dikatakan Saya ini Anggota DPRD Medan yang dipilih oleh Bapak/Ibu, jadi saya siap membantu bapak dan ibu apalagi untuk masalah administrasi.

Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat foto bersama dengan Narsum dan perwakilan peserta Sosperda No.3 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Adminduk. (Amsal)

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pertemuan ini tidak hanya sekedar dialog akan tetapi kerja nyata menindaklanjuti  apa yang disampaikan.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *