Hukum

CV SSE Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum

434
×

CV SSE Surati Kementerian BUMN Terkait Pengadaan Barang di PT Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – CV Surya Sakti Engineering (SSE) yang merupakan Vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyurati Kementerian BUMN RI dengan Nomor Surat : 146/SSE/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Direktur CV SSE Halomoan H kepada wartawan Senin (22/09/25) bahwa surat tersebut ditujukan langsung kepada Bapak Menteri BUMN yang saat itu masih dijabat Erick Thohir.

Dikatakannya bahwa PT Inalum yang merupakan perusahaan BUMN dibawah Kementerian BUMN, agar ada penyelesaian status barang yang telah disuplai oleh CV SSE kepada PT Inalum. Penolakan dilakukan sepihak dengan dalih bahwa ada keterlambatan dan barang yang disampaikan tidak sesuai spesifikasi.

Tentunya kami selaku rekanan atau Vendor dari PT Inalum yang telah melaksanakan kerjasama hampir 11 tahun tidak pernah mengalami kendala namun sekitar 2023, justru ada permasalahan padahal tahapan atau klausul telah sesuai dengan apa yang diterapkan. Namun pihak GM Logistic dan GM Pengadaan barang PT Inalum tidak mau melaksanakan klausul PO yang telah ditandatangani bersama dengan bermaterai cukup.

Perlu kami tegaskan terhadap syarat-syarat Umum Perjanjian SSUP poin C Pelaksanaan Perjanjian Pasal 18 tentang Pemeriksaan Bersama ayat 3 berbunyi “Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Perjanjian, maka harus dituangkan dalam adendum/perubahan Perjanjian” ada pada lampiran IX.

Dimana dalam surat tersebut, terlampir lampiran X, pada point E perubahan perjanjian bagian 26 ayat 2 point D berbunyi bahwa Adendum/perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan Pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian dan disetujui oleh para pihak, meliputi: “mengubah spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.”

Penolakan terhadap barang yang telah kami suplai, tanpa evaluasi teknis yang menyeluruh dan transparan bertentangan dengan prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 14 dan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan tertuang di pasal 13.

Pada surat itu, Halomoan H menyampaikan berupa ketentuan dalam kontrak, termasuk mengenai kewajiban dan mekanisme penyelesaian masih relevan dan berlaku sampai penyelesaian seluruh kewajiban termasuk addendum kontrak. Hal ini lanjut Halomoan dikuatkan dengan beberapa rapat koordinasi bersama departemen logistik terkait penyesuaian jadwal suplai atas suku cadang yang mengalami keterlambatan.

Begitu juga pihak SSE, lanjut Halomoan telah melaksanakan suplai sesuai dengan jadwal terbaru sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan resmi. Oleh karena itu apabila PT Inalum tetap melakukan pembatalan kontrak, maka hal itu bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Ia juga membeberkan selama proses pelaksanaan berlangsung PT Inalum telah beberapa kali menyelenggarakan rapat koordinasi terkait keterlambatan pengiriman barang, termasuk mengundang pihak SSE secara resmi.

Berdasarkan praktik tersebut, secara substansi PT Inalum telah memberikan toleransi membuka waktu dan turut membuka ruang penyelesaian diluar batas tenggat waktu 50 hari. Berdasarkan persetujuan antara PT Inalum dan SSE tentang suplai suku cadang berdasarkan kesepakatan waktu dengan demikian pembatalan kontrak secara sepihak oleh Inalum menjadi tidak relevan secara hukum.

Nah begitu juga mengenai barang yang dipesan juga sesuai speknya, membeli barang bernama Break Shoe, Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel kepada Kito Corporation dan Satuma sebagai OEM Meidensha sudah sejak 50 tahun lalu. Namun pihak PT Inalum tidak menerimanya dengan alasan tidak sesuai permintaan dari Meidensha.

Maka dari kami, SSE pun telah menghubungi Meidensha Jepang dari memperoleh pengarahan untuk membeli barang barang di atas kepada Kito Corporation dikarenakan Kito Corporation telah mengakuisisi produk hoist mereka dan Satuma sebagai OEM Meidensha sudah sejak 50 tahun lalu (Lampiran III beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah).

Proses akuisisi Kito terhadap Meidensha secara lengkap adalah sebagai berikut pada lampiran IV beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah.

Nah disini kita menjelaskan berdasarkan data di tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk joint venture company bernama Meiden Hoist System Company, Ltd (MIS) dengan kepemilikan saham Meidensaha Corporation sebesar 51% dan Konecranes sebesar 49%.

Kemudian pada 27 Maret 2008, Konecranes mengeluarkan corporate press release menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 65% saham MHS dengan kepemilikan saham Meidensha Corporation menjadi sebesar 35%. Selanjutnya pada 20 Oktober 2010, Konecranes mengeluarkan corporate press release menyatakan bahwa Konecranes telah membeli total 100% saham MHS dan menjual MHS kepada Kito Corporation sehingga MHS sudah tidak menjual produk hoist sejak 15 (lima belas) tahun yang lalu yang berdampak dimana MHS mengarahkan kami untuk membeli kepada perusahaan Kito selaku pemegang merek sekarang berikut kepada Satuma sebagai OEM Meidensha sudah sejak 50 tahun lalu.

Berdasarkan surat dari Meidensha Jepang (Lampiran III), kami menerima informasi bahwa divisi Hoist milik Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation sejak tahun 2010. Meidensha saat ini telah beralih usaha menjadi konsultan elektrik dan kontraktor yang tertera dilampiran XII.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan pencantuman merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru di PT. Indonesia Asahan Aluminium yang setidaknya telah mengetahui iformasi ini sejak satu tahun lalu melalui informasi yang kami sampaikan berikut sudah terlampir bukti-bukti seperti perincian-perincian diatas.

Namun anehnya dari informasi yang kami peroleh pada tanggal 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025 PT. Indonesia Asahan Alumnium menerima 64 (enam puluh empat) pcs brake shoe dari vendor lain yang mengakui bahwa barang tersebut bermerek Meidensha. Dan PT. Indonesia Asahan Alumnium mengakui barang-barang yang diterima adalah barang bermerek Meidensha sesuai kartu tim inspeksi dan sebagai tanda bukti penerimaan barang dengan bertuliskan merek Meidensha tetapi kenyataannya barang yang diterima tidak tertulis merek Meidensha atau tidak bermerek.

Kami telah memberikan informasi ini lebih dari satu tahun lalu berikut melampirkan bukti-bukti surat email didukung surat Satuma beserta terjemahan oleh penerjemah tersumpah yang isinya Unit dan suku cadang BDS4 telah dihentikan produksinya sejak 1997 dan tidak lagi menyediakan unit dan suku cadang BDS4 kecuali atas permintaan khusus pelanggan. Dan dibenarkan bahwa CV SSE membeli Unit dan suku cadang BDS4. Dan Satuma menambahkan bahwa Unit dan Break Shoe yang digunakan oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium adalah barang palsu dan ini ada pada lampiran VII.

Harapan kami bahwa apa yang kami sampaikan telah sesuai dengan permintaan Inalum. Diakhir penyampaian bahwa surat yang kami sampaikan kepada Kementerian BUMN juga menembuskannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Komisi VI DPR-RI, BPK RI, KPPU, KPK, dan Ombudsman RI.

Apa yang kami sampaikan bahwa pihak SSE menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi dan ada bukti pendukung tentang keabsahannya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi Humas PT Inalum, Suryono, mengaku sedang cuti dan mengarahkan ke humas lainnya, Firman.

Sedangkan Firman mengaku tidak tahu terkait pengadaan barang tersebut dan mengarahkan ke bagian pengadaan.

“Mohon maaf mbak, terkait dengan pengadaan barang saya tidak tahu mbak, karena saya sendiri di seksi Humas. Mbak bisa langsung ke seksi terkait kalau untuk informasi tersebut. Dan menghubungi nomor 0622 31311, nanti minta sambungkan saja ke bagian pengadaan mbak,” ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasikan kepada Head Of Corporate Communication Inalum Utrich Farzah melalui pesan whatsapp belum membalas konfirmasi. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *