MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH langsung menyapa seorang anak berkebutuhan khusus pada saat Pelaksanaan Sosialisasi Perda Kota Medan No.2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia yang berlangsung di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia (Komplek Taman Hako Indah), Sabtu (27/09/25).
Dimana saat dirinya memberikan kesempatan kepada ratusan peserta Sosperda untuk bertanya lalu seorang Ibu bernama Udur Charyani Purba bersama Alvaro dengan anak berkebutuhan khusus.
Ia memohon kepada Anggota DPRD Medan Dr Lily serta Lurah Cinta Damai Syena Siregar, Dua Perwakilan Dinsos Medan Linda Silalahi dan Dona Panjaitan serta Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Helvetia Alfred Purba.

Merespon itu, Lily langsung mendatangi Udur dan menanyakan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus, sembari kepada perwakilan Dinos Medan maupun Lurah Cinta Damai agar memperhatikan perkembangan si anak.
Kepada Lily, Udur menceritakan bahwa ia bersama bekerja dan tinggal di GKPS Jalan Gaperta Ujung, atas kondisi putranya agar kiranya mendapatkan perhatian dari Pemko Medan.
Masih pada acara Sosperda tersebut, Lily juga menyapa Erni seorang Tunanetra yang menyampaikan belum mendapat bantuan dari pemerintah, dimana kesehariannya ia membuka usaha pijat.

Setelah itu, Lily langsung mengakomodir agar ini menjadi perhatian dari pemerintah. Sebab Perda ini ada untuk memberikan jaminan dan pelayanan kepada masyarakat baik itu kepada Lansia maupun Disabilitas.
Senada dengan itu, Lurah Cinta Damai Syena menyampaikan bahwa jajaran memperhatikan kondisi masyarakat terutama dalam layanan administrasi. Nah untuk layanan kesehatan pihaknya juga meminta warga untuk datang ke Puskesmas, tempatnya telah disediakan untuk usia lanjut maupun untuk disabilitas.

Untuk mendukung program pemerintah kepada warga, ia pun mengimbau untuk membayar PBB dan Restribusi sampah.
Masih dalam kesempatan tersebut Linda Silalahi menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat.
Namun ia mengingatkan masyarakat penerima bantuan ini bisa dibatalkan apabila terindikasi Judi Online (Judol) dalam hal penyerahan bantuan secara tunai ini terdata di PPATK.

Nah, jadi kepada ibu-ibu agar mengingatkan anggota keluarganya tidak bermain judol sebab, bila ini terdata maka secara otomatis bantuan tersebut dibatalkan. Kenapa ini kita sampaikan pada saat pendaftaran, tentunya memakai KK, KTP dan Nomor Telepon atau HP. Sehingga ini akan dicek kembali khawatir bantuan yang diberikan untuk membantu perekonomian keluarga justru digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
Nah begitu juga yang belum dapat agar bersabar karena masih menunggu, namun bantuan yang diberikan tentunya kepada orang yang membutuhkan.

Diakhir acara, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan Dr Lily memberikan tali asih kepada peserta lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Diakhir acara, kepada awak media Lily menyampaikan bahwa dirinya ingin masyarakat tahu dan memahami haknya. Perda No. 2 Tahun 2024 adalah payung hukum penting demi terciptanya keadilan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan. (AC)






