PAGAR MERBAU, Menarapos.id – Tim Intel Kodim DS bersama Personil Koramil 06/LP DIM 0204/DS berhasil meringkus kedua tersangka narkotika jenis sabu dikawasan Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Kamis (06/11/25).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan seorang pengedar dan pemakai dengan barang bukti sabu sebanyak 15 paket kecil seberat 1.30 Gram dengan harga Rp.70.000,-. Turut juga diamankan 1 bal paket Pelastik Klip, 1 bh jam tangan merek Biden, 1 bh HP merek Relmi beserta Uang Tunai sebanyak Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu Rupiah).
Dalam keterangan persnya, Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Kepten Inf Hendra Saputra membenarkan penangkapan kepada dua tersangka yakni Hartono (35) warga Jalan Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan Perayogi (33) warga Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, yang kesehariannya bekerja Buruh Tani.
Diterangkannya bahwa ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS Serma Elinto Goltom. Menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Tim Gabungan Intel Kodim DS bersama Personil Koramil Lubuk Pakam untuk melakukan penangkapan.
Ada Perlawanan
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan adanya transaksi narkotika, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan kepada Hartono yang sedang transaksi dengan Perayogi sebagai pembeli.
Saat proses penangkapan satu dari dua tersangka sempat melakukan perlawanan untuk kabur dari Tim Gabungan dengan mengigit betis Anggota Tim yakni Sertu M Iqbal akan tetapi usaha tersebut berhasil digagalkan.
Dimana keduanya langsung dibawa ke unit Intel Makodim 0204/DS, untuk pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka.
Masih dalam keterangan persnya, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang guna proses hukum selanjutnya. (rel/Kodim DS)






