TNI/Polri

Intel Kodim DS Amankan 3 Tersangka Narkoba di Desa Binjai

263
×

Intel Kodim DS Amankan 3 Tersangka Narkoba di Desa Binjai

Sebarkan artikel ini

TEBING SYAHBANDAR, Menarapos.id – Tim Intel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam suatu operasi yang berlangsung di Dusun V Kampung Tengah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (13/11/25).

Sebagaimana dalam siaran persnya, Dan Unit Inteldim 0204/DS Kapten Inf Hendra S menyebutkan keberhasilan ini berdasarkan pengaduan warga terhadap maraknya peredaran narkoba jenis sabu dikawasan Kampung Tengah yang berada di pemukiman padat penduduk serta adanya dugaan keterlibatan oknum TNI yang membeckinginya.

Atas informasi tersebut, kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Sub Intel Kodim DS di Tebing Tinggi serta turun ke lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh warga tersebut.

Alhasil dengan akurasi yang dilakukan mengingat lokasi pemukiman padat penduduk dan kekhawatiran pelaku melarikan diri, Tim Intel Kodim DS berhasil melakukan penangkapan ketiga tersangka. Dimana ketiga tersangka masyarakat sipil, dan tidak ada keterlibatan oknum TNI.

Masih dalam siaran persnya, Kapten Inf Hendra menyampaikan ketiga tersangka diantaranya Sujono (49) warga Dusun V-Kampung Tengah, Irwan Damanik (51)
Warga Desa Binjai, dan Ryan (23) Perkebunan Tanah Besi.

Dalam penuturan kepada petugas, Sujono menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari Birong dan Pudin. Masih dalam penuturan bahwa Sujono tidak mengenal keduanya, karena transaksi untuk mendapatkan atau pemesanan barang cukup melalui HP.

Pada siaran pers tersebut, selain ketiga tersangka yang diamankan Tim Intel Kodim DS berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : 2 Bungkus Paket Besar dengan berat ± 77,69 Gram, 4 Bungkus Paket Kecil Dengan Berat ± 3,13 Gram (Total : 80,82 Gram), 1 Timbangan Digital 1 Buah, 2 Skop, 1 Kota HP Vivo, 1 Botol, 1 Pisau Karter, Ratusan Plastik Klip, 1 Tas Samping Bewarna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 910.000, 2 Buah Kartu ATM dan 1 unit HP OPPO.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, untuk selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Sedangkan keberadaan Birong dan Pudin yang menjadi pemasok Sabu yang diperoleh dari salah satu tersangka Sujono dalam pengakuannya, menjadi informasi untuk penelusuran lebih lanjut dengan berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Rel/Kodim DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *