MEDAN, Menarapos.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum perlu diusulkan.
Menurut Fraksi PKS, pelaksanaan kegiatan serupa sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya pada Pasal 100.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan terhadap Ranperda tersebut di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/11/2025).
“Dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada Pasal 100 dijelaskan bahwa anggota DPRD mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan,” jelas Syaiful.
Syaiful menjelaskan, kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bertujuan meningkatkan pengamalan Pancasila serta memberikan pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan maksimal 24 kali dalam satu tahun, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah,” ujarnya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara kegiatan tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah,” tambahnya.
Fraksi PKS berharap Ranperda ini nantinya menerapkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa penguatan wawasan kebangsaan tetap penting dilakukan di tengah pengaruh globalisasi dan ideologi asing yang dapat mengancam eksistensi Pancasila dan persatuan bangsa.
“Kesadaran kolektif terkait penguatan wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan di tengah derasnya arus globalisasi dan ideologi liberal, kapitalis, serta sosialis yang berpotensi menggerus nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Menurutnya, wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap identitas dan jati diri nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan aspek geografis dan keutuhan wilayah nusantara untuk mencapai tujuan nasional.
“Prinsip wawasan kebangsaan menghendaki penguatan pemahaman ideologi Pancasila secara utuh serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan konstitusi. Wawasan kebangsaan menempatkan tujuan nasional dalam satu kesatuan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai NKRI,” pungkasnya. (Rel)






