MEDAN, Menarapos.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memutuskan menghentikan penanganan dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan itu diambil setelah Kajati Sumut bersama Wakajati Abdulah Noer Denny dan pejabat struktural bidang pidana umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal.
Salah satu perkara yang dihentikan menyangkut tersangka Rizky Inanda, warga Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Asahan. Pada 6 September 2025, Rizky nekat mencuri sepeda motor milik Sahrul. Ia kemudian menjual motor itu kepada tersangka lain, Suhendri. Rizky dijerat Pasal 362 KUHP, sedangkan Suhendri dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Menurut penjelasan PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut melalui pesan WhatsApp kepada media, keputusan penerapan restorative justice dilakukan karena sejumlah alasan. Antara lain, kedua tersangka belum pernah dihukum, serta pencurian dilakukan Rizky karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang harus segera ditangani.
Selain itu, kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan permintaan tersebut diterima. Tokoh masyarakat Dusun II Desa Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, juga menyampaikan permohonan kepada kejaksaan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Korban dan para tersangka pun diketahui tinggal di kampung yang sama.
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice diambil atas dasar kemanusiaan untuk mencegah konflik sosial.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik. Yang utama adalah menciptakan harmonisasi dan menjaga hubungan sosial di masyarakat, tentu dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP RJ yang berlaku,” ujar Indra Hasibuan.
Setelah proses perdamaian selesai, tersangka dan korban dinyatakan kembali menjalin hubungan kekeluargaan dan hidup berdampingan di lingkungan yang sama.(ams)






