MEDAN, Menarapos.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat lanjutan ini memfokuskan pembahasan pada revisi sejumlah pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR agar regulasi lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan saat ini.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan itu dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri para anggota Pansus.
Perda KTR yang berlaku sejak 2014 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Karena itu, sejumlah pasal perlu diperbarui untuk memperkuat upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di Kota Medan.
Rapat juga diikuti perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.(rel/ac)






