HeadlineWakil Rakyat

Rico Waas Tandatangani Kesepakatan Propemperda 2026, DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas

341
×

Rico Waas Tandatangani Kesepakatan Propemperda 2026, DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta para wakil ketua dewan Rajuddin Sagala, Zulkarnain, dan Hadi Suhendra menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko dan DPRD Medan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penandatanganan yang digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (8/12/2025), menjadi dasar penetapan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran mendatang.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu menyepakati sepuluh Ranperda terdiri atas tiga Ranperda kumulatif terbuka pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

Selain itu terdapat tiga Ranperda usulan Pemko Medan: pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender. Adapun empat Ranperda merupakan usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berjalan terencana, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah melaporkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada skala prioritas, selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta terkoordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar berada dalam koridor sistem hukum nasional.

Afif menyebutkan, berdasarkan surat Kemendagri mengenai pembinaan pembentukan perda, jumlah Ranperda tahun 2026 dibatasi maksimal sepuluh rancangan mengacu pada ketentuan bahwa penambahan tidak boleh lebih dari 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Ia berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *