Hukum

Petani di Dairi Saling Lapor Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

257
×

Petani di Dairi Saling Lapor Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan dua petani di Kabupaten Dairi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima ekspose dari Kejaksaan Negeri Dairi yang dipaparkan secara daring di ruang rapat Kejati Sumut.

“Para pihak berdamai tanpa syarat. Mereka membutuhkan ketenangan untuk melanjutkan kehidupan dan aktivitas bertani demi menghidupi keluarga,” kata Harli dalam keterangan resminya.

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang terlibat cekcok dengan Rusti Sihombing saat membersihkan rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Perselisihan itu berujung saling pukul hingga keduanya melapor ke aparat penegak hukum.

Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Harli menyebutkan penerapan restorative justice dilakukan karena kedua pihak telah berdamai secara sukarela dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya merupakan tetangga yang sehari-hari berinteraksi sebagai sesama petani dan sepakat menyelesaikan konflik melalui pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

“Hubungan sosial mereka sudah pulih. Aktivitas pertanian kembali berjalan, dan konflik di masyarakat dapat dihindari,” ujar Harli.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan penghentian perkara tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penerapan restorative justice ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis tanpa mengesampingkan hukum positif,” kata Indra.(rel/ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *