Hukum

Dirut PT SSE Tegaskan Tak Ada Keterlambatan Sparepart Inalum Usai Rescheduling Disepakati

147
×

Dirut PT SSE Tegaskan Tak Ada Keterlambatan Sparepart Inalum Usai Rescheduling Disepakati

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Direktur Utama PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, menyampaikan klarifikasi terkait polemik pengiriman suku cadang (sparepart) kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pengiriman telah dipenuhi sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi.

Halomoan menjelaskan, keterlambatan pengiriman yang sempat terjadi sebelumnya telah dibahas dan diselesaikan melalui rapat koordinasi antara PT SSE dan Inalum pada 20 Maret 2024. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak menyepakati penjadwalan ulang (rescheduling) waktu penyerahan barang.

“Ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian atas keterlambatan awal. Dalam rapat resmi tersebut, kedua pihak sepakat menetapkan jadwal baru, dan PT SSE telah menyerahkan seluruh sparepart sebelum batas waktu yang disepakati,” ujar Halomoan dalam siaran persnya, Selasa (6/1/2026), kemarin malam.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga memuat klausul yang menyatakan bahwa Purchase Order (PO) dapat dibatalkan apabila PT SSE kembali tidak memenuhi jadwal revisi.

“Faktanya, seluruh barang telah kami kirim tepat waktu sesuai jadwal hasil rescheduling. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban yang tertunda,” tegasnya.

Meski demikian, Halomoan menyayangkan adanya pihak internal Inalum yang dinilainya tidak mengakui keberadaan maupun hasil kesepakatan resmi tersebut. Ia menyebut GM Pengadaan Barang Jevi Amri dan GM Logistik Bambang Heru Prayoga sebagai pejabat yang dinilai mengabaikan hasil rapat.

Menurut Halomoan, rapat penjadwalan ulang tersebut dilaksanakan secara formal di Gedung Inalum, disertai notulen dan daftar hadir, serta dihadiri perwakilan yang memiliki kewenangan atas nama Direksi Inalum.

“Rapat itu sah dan terdokumentasi. Semua peserta hadir secara resmi, sehingga tidak ada alasan untuk menyangkal legalitas kesepakatan penjadwalan ulang,” katanya.

Ia menilai, sebagai perusahaan dengan standar manajemen internasional, Inalum seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan konsistensi terhadap keputusan yang telah disepakati bersama.

“Vendor yang telah memenuhi kewajibannya tidak seharusnya dirugikan akibat pengingkaran atas hasil rapat resmi. Kami berharap Inalum bersikap objektif dan profesional,” pungkas Halomoan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *