Nasional

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

231
×

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Surat bernomor 113/SSE/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 itu berisi permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai PT SSE namun hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran maupun penyelesaian kontraktual.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.

Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, mengatakan langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara internal dengan Inalum tidak membuahkan hasil selama lebih dari dua tahun. Padahal, menurut dia, PT SSE telah menjadi vendor resmi Inalum selama sekitar 11 tahun.

“Kami berharap Sekretaris Kabinet dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kinerja Direksi PT Inalum agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Kronologi Sengketa

Halomoan menjelaskan, surat terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari korespondensi sebelumnya yang telah disampaikan kepada Inalum dan pemangku kepentingan lain pada Oktober dan Desember 2025. Sengketa bermula saat Inalum menolak suku cadang yang telah disuplai PT SSE ketika proses pengajuan klaim berdasarkan klausul kontrak.

Adapun suku cadang yang disengketakan meliputi material moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake yang pengadaannya dilakukan melalui sejumlah kontrak payung dan purchase order (PO). PT SSE mengklaim telah menjalankan pengadaan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan Meidensha dan Satuma selaku OEM (original equipment manufacturer) Meidensha yang telah beroperasi selama sekitar 50 tahun.

Menurut Halomoan, PT SSE juga menghubungi langsung produsen di Jepang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi barang. Pengadaan dilakukan melalui Kito Corporation, perusahaan yang disebut telah mengakuisisi 100 persen lini produk hoist Meidensha sejak 20 Oktober 2010. Barang-barang tersebut, kata dia, telah dikirimkan sekitar dua tahun lalu dan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan.

Namun, pihak Inalum tetap menolak barang tersebut dengan alasan keaslian. Inalum, menurut Halomoan, berpedoman pada gambar teknis lama yang menunjukkan warna hitam sebagai satu-satunya acuan barang asli. Sementara itu, PT SSE mengklaim telah menerima surat resmi dari Satuma selaku OEM Meidensha yang menyatakan bahwa gambar acuan yang digunakan Inalum justru merupakan produk palsu, termasuk name plate unit yang disebut telah didokumentasikan dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan.

PT SSE juga menyatakan telah menyampaikan surat keterangan tersebut beserta terjemahan tersumpah yang dilegalisasi notaris dan bermeterai. Namun, Inalum kemudian menyatakan bahwa kontrak telah melewati masa berlaku (expired), sehingga adendum tidak dapat dilakukan, merujuk pada Klausul Pasal C tentang Pelaksanaan Perjanjian bagian 18.

Persoalan Pemeriksaan Bersama

Dalam kontrak, PT SSE menyoroti ketentuan Pasal C ayat 18.3 yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam berita acara. Jika pemeriksaan tersebut mengakibatkan perubahan isi perjanjian, maka wajib dituangkan dalam bentuk adendum.

Selain itu, Pasal E tentang Perubahan Perjanjian, khususnya Pasal 26.2, menyebutkan bahwa adendum dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dalam dokumen perjanjian, termasuk perubahan spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan.

Halomoan menyayangkan sikap manajemen Inalum yang dinilai tidak bersedia melaksanakan pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam kontrak. Ia menyebut General Manager Inalum, Bambang Heru Prayoga, menolak melaksanakan pemeriksaan bersama dan menegaskan bahwa kewenangan proses tersebut tidak akan diberikan kepada pihak lain.

“Padahal kami sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pemeriksaan bersama agar dituangkan dalam berita acara,” ujar Halomoan.

Argumen Hukum PT SSE

PT SSE berpendapat bahwa penolakan Inalum tidak sejalan dengan ketentuan kontrak. Perusahaan merujuk pada Pasal 8.5 Syarat dan Ketentuan Kontrak yang menyatakan bahwa ketentuan kontrak tetap berlaku hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 memberikan ruang fleksibilitas untuk adendum apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan yang disepakati para pihak dan sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Seluruh kewajiban suplai telah kami laksanakan. Karena itu, mekanisme penyelesaian kontrak, termasuk adendum, masih relevan secara hukum,” kata Halomoan.

Ia juga menyebut bahwa jadwal suplai telah disesuaikan dan disepakati bersama dalam rapat koordinasi dengan perwakilan Direksi Inalum, yang dilaksanakan pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani pejabat terkait dari Departemen Logistik Inalum.

Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan delivery order (DO), PT SSE mendapati bahwa Inalum justru menerbitkan beberapa PO baru kepada vendor lain pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025.

Menurut Halomoan, barang yang diterima dari vendor tersebut merupakan jenis yang sama dengan barang yang sebelumnya disengketakan, dan berdasarkan surat penjelasan Satuma selaku OEM Meidensha, barang tersebut justru dinyatakan sebagai produk palsu.

Sejumlah awak media yang berupaya menghubungi pihak PT Inalum sebelumnya untuk memperoleh tanggapan atas klaim yang disampaikan PT SSE, pihak Humas PT Inalum Suriono, mengatakan tidak tahu. “Nggak tau akulah,” katanya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *