MEDAN, Menarapos.id – Sekretaris Jenderal
Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Sumatera Utara, Ayub Kesuma Dimitri Siregar, menilai maraknya praktik perjudian di wilayah Medan Utara telah menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajarannya.
Menurut Ayub, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kaum ibu. Ia menyebut keberadaan praktik judi di wilayah itu seolah tidak tersentuh penegakan hukum dan justru semakin marak.
“Perjudian di Medan Utara sudah sangat meresahkan. Hingga kini masih beroperasi dan belum terlihat adanya penindakan tegas,” kata Ayub dalam siaran persnya Minggu, 18 Januari 2026.
Ayub menegaskan bahwa perjudian dilarang dalam ajaran agama karena berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
Ia mendesak Polda Sumut untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan ada pengecualian, siapa pun yang terlibat harus ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, Seorang warga berinisial IS, didampingi sejumlah rekannya, mengatakan lokasi perjudian tembak ikan tersebut beroperasi di dekat permukiman warga serta fasilitas umum. Menurut IS, keberadaan lokasi-lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan tetap beroperasi hingga malam hari.
“Lokasinya dekat rumah warga, bahkan ada yang dekat fasilitas umum,” ujar IS, Rabu (14/1/2026).
IS menyebut, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tembak ikan berada di kawasan Kota Bangun dan Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Salah satu lokasi di Mabar bahkan berada di dekat rel kereta api.
Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Jalan Titipapan Lorong 36, Jalan Veteran, Jalan Gabion, serta di belakang KFC Marelan. Menurut IS, pola operasional perjudian tersebut terkesan terorganisir.
Tidak hanya di lokasi-lokasi tersebut, IS juga mengungkapkan adanya dugaan perjudian tembak ikan di sejumlah titik lain, seperti Marelan Point (dua titik), Jalan Jala (satu titik), Kota Bangun (tiga titik), Mabar (dua titik), Martubung tepatnya di depan SPBU (satu titik), Pasar 10 Helvetia Gang Bima (dua titik), Pasar 9 Helvetia dekat Cafe Lestari (satu titik), serta Pasar 2 Timur dekat pabrik udang (satu titik). Lokasi-lokasi tersebut disebut beroperasi tanpa jeda.
“Kalau mau lihat lokasi judi tembak ikan, tinggal keliling saja. Semua orang tahu. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ditindak,” kata IS.
IS juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat tertentu yang membekingi aktivitas perjudian tersebut, sehingga praktik judi tembak ikan dapat beroperasi bebas tanpa penindakan.
“Setiap bicara soal judi tembak ikan, nama itu selalu muncul, seolah semuanya terhubung ke satu pintu,” ujarnya.
Tak hanya perjudian, IS menambahkan bahwa peredaran narkoba juga diduga marak di sekitar lokasi-lokasi tersebut dan kerap meresahkan warga.
Warga pun mendesak Polda Sumatera Utara untuk turun langsung ke lapangan, menggerebek lokasi perjudian tembak ikan, serta menangkap para bandar yang dinilai kebal hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0877-2555-1XXX terkait dugaan praktik perjudian tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (rel)





