MEDAN, Menarapos.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Sosialisasi dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Marsi Simare, Camat Medan Perjuangan Hidayat, Sekretaris Camat Faisal Harahap, Lurah Sei Kera Hilir I, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta unsur organisasi perangkat daerah lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Zulkarnaen juga menyerahkan sebanyak 200 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada warga. Program ini merupakan hasil kerja sama melalui pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha milik negara dan swasta.
“Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat mendapat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya perawatan ditanggung sesuai ketentuan,” kata Zulkarnaen saat membuka acara.
Camat Medan Perjuangan Hidayat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan ini mencerminkan kepedulian pimpinan DPRD terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami hak-haknya di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Disnaker Kota Medan Marsi Simare menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan berbagai program ketenagakerjaan, mulai dari pelatihan berbasis kompetensi, penempatan tenaga kerja secara transparan, hingga kebijakan prioritas tenaga kerja lokal untuk menekan angka pengangguran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Medan, Yulhandi Sahputra, menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor formal maupun informal, seperti pengemudi ojek daring, nelayan, petani, pedagang kaki lima, hingga pekerja bangunan dan borongan.
“Manfaat utama meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan prinsip gotong royong,” kata Yulhandi. Ia juga meminta penerima kartu memastikan data kepesertaan sesuai dengan identitas kependudukan untuk menghindari kendala klaim. Layanan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dalam sesi tanya jawab, warga menanyakan berbagai hal terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pendaftaran anggota keluarga, mekanisme klaim kecelakaan kerja, serta perlindungan bagi pekerja usaha kecil dan borongan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yulhandi menjelaskan bahwa setiap anggota keluarga yang bekerja dapat didaftarkan sebagai peserta selama memiliki aktivitas kerja yang jelas, dengan iuran mandiri yang relatif terjangkau.
Zulkarnaen menyatakan sosialisasi Perda ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan, termasuk akses terhadap pelatihan kerja yang disediakan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(ams)






