MEDAN, Menarapos.id – Sengketa pengadaan suku cadang antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kini dibawa hingga ke lingkaran Istana Negara. PT SSE meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberi perhatian dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto guna mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.
Direktur PT SSE Halomoan H mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet agar pemerintah pusat mengetahui persoalan yang dihadapi perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir.
“Saya menembuskan surat ke Pak Teddy agar beliau mengetahui apa yang dialami PT SSE. Harapannya, persoalan ini bisa mendapat atensi hingga ke Presiden,” ujar Halomoan di Medan, Sabtu, 24 Januari 2026.

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria. Adapun tembusan surat disampaikan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam surat itu, PT SSE meminta kepastian pembayaran serta transparansi proses pengadaan suku cadang di PT Inalum. Halomoan menyebut perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai status penerimaan barang maupun pembayaran dari pihak Inalum.
Perselisihan bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadang yang disuplai PT SSE dengan alasan perbedaan merek. PT SSE menyatakan telah menjelaskan sejak awal bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 20 Oktober 2010, sebagaimana keterangan resmi Meidensha Corporation Jepang. Sejak saat itu, Meidensha tidak lagi memproduksi hoist dan beralih sebagai kontraktor serta konsultan kelistrikan.
Namun, menurut Halomoan, pada Desember 2024 dan Januari 2025, Inalum justru menerima 64 unit brake shoe tanpa bermerek Meidensha dari vendor lain yang diduga sebagai vendor binaan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur penerimaan barang di internal Inalum.
“Inalum menetapkan Penentuan keaslian barang harus berpedoman pada gambar dan barang yang tersedia dalam stock Inalum. Kami telah berulang kali melampirkan surat OEM resmi Meidensha yang menyatakan barang sesuai gambar dan stock adalah barang palsu bila diteliti label ditempelkan diatas barang sama sekali tidak ada tertuliskan Merek Meidensha yang sudah ada diterjemahkan ke bahasa Indonesia sementara barang yang diterima dari vendor lain sesuai Surat SATUMA OEM Meidensha terlampir menyatakan justru barang Palsu,” yang dalam Rapat Tanggal 9-Desember-2025 lalu, masih juga ada dipegang ditunjukkan oleh Jevi Amri disaksikan oleh peserta team rapat kalau penentuan barang hanya diterima harus seperti yang dipegangkan yang sesuai Gambar telah ada 1tahunan lalu Surat Penjelasan Satuma OEM Meidensha sejak 50 tahun lalu berikut Surat yang telah diterjemahkan oleh Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia adalah barang PALSU ujarnya.
PT SSE menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Permohonan perlindungan hukum itu juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan oleh badan publik, termasuk BUMN yang untuk kesejahteraan rakyat NKRI.
Adapun suku cadang yang menjadi objek sengketa meliputi moving core, helical spring, solid wheel, dan brake shoe. Halomoan menyebut PT SSE telah menjadi mitra PT Inalum selama lebih dari 11 tahun.
Disebutkannya Pejabat Inalum yang berwenang menjelaskan Addendum Perubahan Perjanjian tidak dapat dilakukan dengan alasan waktu penyerahan barang sesuai Kontrak telah terlambat namun keterlambatan sudah ada di Undang oleh Inalum adakan rapat pada tanggal 05 Februari-2024 dan Tanggal 20-Maret-2024 dengan yang mewakili Direksi Inalum Pak Poltak Pesta O.Marpaung beserta team diadakan dalam ruangan meeting SLP untuk pembahasan keterlambatan waktu sesuai PO dengan meminta pertanggungjawaban SSE jadwal yang akan disepakati bersama team untuk pengadaan barang-barang yang belum diserahkan.
Dalam rapat tersebut, disepakati penetapan ulang jadwal penyerahan barang dengan catatan apabila tidak dipenuhi, maka purchase order (PO) dapat dibatalkan sepihak.
“Setelah kesepakatan itu, kami justru SSE menyerahkan seluruh barang lebih cepat dari tenggat waktu baru yang disepakati dan tercatat dalam notulen rapat berikut Attendance List Artinya, tidak ada lagi keterlambatan,”yang seharusnya Pejabat berwenang untuk proses Berita Acara dan Addendum/Amandemen yang sampai saat ini tidak laksanakan kewajiban nya sesuai Klausul Kontrak yg sudah ditandatangani bersama dengan ber Meterai cukup,kata Halomoan.
Namun hingga kini, seluruh barang tersebut disebut masih berada di pihak Inalum selama hampir dua tahun, sementara pembayaran belum dilakukan dan adendum kontrak belum diterbitkan. PT SSE juga mempertanyakan pembatalan sepihak PO oleh Inalum yang dinilai tidak sesuai dengan klausul perjanjian maupun hasil kesepakatan rapat yang telah disepakati dengan pejabat yang secara management adalah mewakili Direksi yang keputusan nya final dan bertanggung jawab atas kedua belah pihak.tegas Halomoan.
“Semua proses didukung administrasi lengkap, mulai dari notulen rapat, daftar hadir yang ditandatangani bersama, hingga bukti penyerahan barang. Kami heran, perusahaan sebesar Inalum bisa melakukan tindakan yang kami nilai sebagai wanprestasi manajerial,” ujar Halomoan.
PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan barang dan pengawasan di lingkungan BUMN berjalan transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha nasional dan kemakmuran rakyat NKRI yang telah disepakati pemerintah pusat untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan rakyat. (rel)






