Wakil Rakyat

Wong Respon Pengaduan Poltak Petugas Kebersihan Medan Area

258
×

Wong Respon Pengaduan Poltak Petugas Kebersihan Medan Area

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Petugas kebersihan Kecamatan Medan Area, Poltak Silalahi, mengadukan dugaan pemaksaan pengunduran diri dari pekerjaannya kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Pengaduan tersebut disampaikan Poltak secara langsung pada Senin, 26 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, Wong Chun Sen didampingi Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Medan, Zainuddin Lubis dan Sutrisno Panggaribuan. Poltak mengaku telah bekerja sebagai petugas kebersihan di Kecamatan Medan Area selama kurang lebih 20 tahun.

Menurut Poltak, persoalan bermula ketika ia diminta melengkapi sejumlah berkas administrasi yang disebut belum lengkap. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, ia kemudian dipanggil ke Kantor Wali Kota Medan. Di sana, Poltak diminta menandatangani beberapa surat tanpa penjelasan yang memadai mengenai isi dan tujuan dokumen tersebut.

“Tidak ada penjelasan jelas. Saya hanya diminta menandatangani,” ujar Poltak saat menyampaikan pengaduannya.

Masalah berlanjut pada 24 Oktober 2025. Seorang staf Kecamatan Medan Area bernama Saripah Pohan mendatangi rumah Poltak dan menarik becak kebersihan yang selama ini digunakannya untuk bekerja. Sejak saat itu, Poltak tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai petugas kebersihan.

Tak lama kemudian, Poltak diminta membuat surat pengunduran diri. Ia mengaku sempat menolak permintaan tersebut. Namun, selama empat hari berturut-turut, pihak kecamatan disebut terus memberikan tekanan dengan alasan Poltak dianggap menghambat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lainnya.

Karena merasa tertekan, Poltak akhirnya membuat surat pengunduran diri. Setelah surat itu diserahkan, pihak kecamatan langsung menerbitkan surat pemberhentian sebagai pegawai non-ASN tertanggal 4 November 2025. Surat tersebut ditandatangani Camat Medan Area, Sutan Fauzy Arif Lubis.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengaku telah menghubungi Camat Medan Area untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wong.

Sementara itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzy Arif Lubis, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2026, belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan. (ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *