MEDAN, Menarapos.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat, Syah Afandin, segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Desakan itu disampaikan menyusul ditolaknya permohonan kasasi Bupati Langkat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
Dengan putusan itu, gugatan yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat resmi berakhir dan dimenangkan para penggugat. Sengketa ini berkaitan dengan dugaan kecurangan dan maladministrasi dalam proses seleksi PPPK Guru 2023.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan putusan Mahkamah Agung menjadi puncak dari perjuangan panjang para guru honorer dalam menuntut keadilan.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Bupati Langkat tidak memiliki alasan hukum untuk mengabaikannya,” kata Irvan dalam keterangan pers, Selasa, 3 Februari 2026.
Irvan menegaskan, Bupati Langkat wajib melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan, yakni:Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025
Adapun kewajiban yang harus segera dilaksanakan pemerintah daerah, antara lain: Membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 untuk formasi guru dan tenaga kependidikan, Mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai murni Computer Assisted Test (CAT).
LBH Medan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Kecurangan Seleksi
Sengketa ini bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Ratusan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas, bahkan memperoleh nilai tinggi dan tertinggi dalam ujian CAT, dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Keputusan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan bertentangan dengan asas keadilan serta kepastian hukum.
Para guru honorer sebelumnya telah menempuh berbagai upaya non-litigasi, termasuk Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta audiensi dengan sejumlah lembaga nasional seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Direktorat Jenderal GTK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena tidak membuahkan hasil, para guru kemudian mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Medan.
Temuan Ombudsman dan Putusan Pengadilan
Perkara ini menemukan titik terang setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyatakan adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman menyoroti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi serta cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Berdasarkan temuan Ombudsman dan fakta persidangan, PTUN Medan dalam putusan 26 September 2024 antara lain: Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, Menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023, Mewajibkan tergugat mencabut pengumuman tersebut, Mewajibkan pengumuman ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT, Menghukum tergugat dan tergugat intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
Putusan tersebut dikuatkan oleh PTTUN Medan pada 10 Januari 2025, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Langkat.
Terkait Perkara Pidana
Selain sengketa TUN, seleksi PPPK Langkat 2023 juga menyeret sejumlah pejabat ke ranah pidana korupsi. Dalam perkara terpisah, pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara kepada: Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi (3 tahun) Kepala Seksi Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander (2,5 tahun) Kepala sekolah Awaluddin (2 tahun) dan kepala sekolah Rohayu Ningsih (1,5 tahun).
LBH Medan menilai putusan pidana tersebut semakin menegaskan bahwa proses seleksi PPPK Langkat 2023 tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana.(rel/LBH Medan)






