Blog

Klaim Asuransi Tak Dibayar Meski Menang di MA, Nasabah Laporkan Sompo ke OJK

126
×

Klaim Asuransi Tak Dibayar Meski Menang di MA, Nasabah Laporkan Sompo ke OJK

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Halomoan H melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, David Aruan, SH, MH & Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Halomoan menilai PT Sompo Insurance Indonesia tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Halomoan dalam keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

David Aruan menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan. Polis itu digunakan untuk melindungi gudang usaha milik Halomoan.

Perkara bermula ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, Halomoan mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya dengan menyebut klaim bersifat premature.

Penolakan klaim itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan diputus pada 9 Agustus 2023.

Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 532/PDT/2023/PT MDN yang diputus pada 17 Oktober 2023, hingga akhirnya ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan polis asuransi Property All Risk atas nama Halomoan sah secara hukum. MA juga menyatakan Halomoan telah mengalami kerugian sebesar Rp 3,268 miliar akibat kehilangan barang di gudang usahanya.

Mahkamah Agung menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayarkan klaim asuransi merupakan perbuatan wanprestasi. Pengadilan menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk membayarkan klaim asuransi pertama dan kedua secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apa pun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga kini, menurut kuasa hukum Halomoan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan belum melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan disebut beralasan belum memperoleh persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan yang tercatat dalam Penetapan Nomor 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam proses aanmaning, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan tetap tidak bersedia menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan alasan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Atas dasar itu, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK dan meminta regulator sektor jasa keuangan tersebut mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Halomoan H menyampaikan hingga saat ini belum menerima tanggapan dari OJK. Ia berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil serta menghormati hak-haknya sebagai nasabah lagian proses Asuransi adalah dasar kepercayaan rakyat NKRI dimana sudah terlalu sering nasabah sudah dikerjain dengan seperti mencari-cari alasan dengan menolak klaim membuat terlalu banyak dirugikan.

Dan lagi ini perusahaan Japan, Kata Halomoan menyebutkan sudah pernah di RDPkan DPRD-Sumut bahkan juga telah keluar Surat Rekomendasi menyatakan Asuransi Sompo membayarkan kerugian Halomoan yang DPRD-Sumut minta mentaati peraturan pemerintah NKRI yang juga Polis menyatakan bila ada tindakan pidana maka menunggu Laporan hasil Penyelidikan Polisi yang sudah diberikan Laporan Hasil Penyelidikan Polisi menyatakan kesimpulan benar telah terjadi pencurian atas barang-barang yang di Laporkan Laporan Polisi dgn proses sudah naik ke Penyidikan LHP(Laporan Hasil Penyelidikan Polisi). (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *