Hukum

LBH Medan Desak Polisi Hentikan Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pembela Masjid

230
×

LBH Medan Desak Polisi Hentikan Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pembela Masjid

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif, Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Abdul Latif diduga berkaitan dengan aktivitasnya membela Masjid Al-Ikhlas yang berada di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masjid tersebut diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.

“Dari kronologis peristiwa dan bukti-bukti yang kami peroleh, kami menduga penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan dan pembela tanah wakaf,” kata Irvan dalam keterangan pers, Jumat, 6 Februari 2026.

Irvan menjelaskan, peristiwa bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp Aliansi Ormas Islam pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelapor berinisial AZ diduga menyampaikan tantangan yang kemudian ditanggapi oleh Abdul Latif dengan mempertanyakan kepada siapa tantangan tersebut ditujukan. Pelapor lalu menyebut nama Abdul Latif dan meminta bertemu secara langsung.

Pertemuan itu akhirnya terjadi pada dini hari. Namun karena percakapan di grup WhatsApp dibaca anggota lain, pertemuan tersebut berlangsung dengan kehadiran banyak orang. Berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan, saat Abdul Latif tiba di lokasi, sudah terjadi adu mulut antara pelapor dan sejumlah orang.

Irvan menyebut, dalam keributan tersebut, seorang pemuda tidak dikenal mendatangi pelapor dan diduga menanduk wajah pelapor. Atas kejadian itu, pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Menurut LBH Medan, Abdul Latif tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap pelapor. Klaim tersebut, kata Irvan, didukung oleh rekaman video serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

LBH Medan juga menilai perkara ini tidak terlepas dari konflik lain yang berkaitan dengan upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas. Irvan menyebut adanya keterkaitan dengan kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Deli Serdang, yang juga terlibat dalam upaya mempertahankan masjid tersebut.

“Dalam kasus pembakaran mobil, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dan ditahan. Namun hingga kini, dugaan aktor intelektualnya belum terungkap,” ujar Irvan.

LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan proses hukum terhadap Abdul Latif dan mengusut tuntas kasus pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution. LBH Medan menilai dugaan kriminalisasi terhadap para pembela tanah wakaf bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen hak asasi manusia internasional.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *