Nasional

Pengerjaan Ruko Tanpa PBG di Samping PDAM Tirtanadi Tetap Berlanjut

314
×

Pengerjaan Ruko Tanpa PBG di Samping PDAM Tirtanadi Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Sebuah bangunan mewah berlantai empat di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tepat di samping kantor PDAM Tirtanadi, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, Jumat, 20 Februari 2026, bangunan tersebut tampak hampir rampung dengan progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, tidak terlihat papan informasi PBG terpasang di bagian depan bangunan sebagaimana lazimnya proyek konstruksi.

Seorang warga sekitar berinisial MS mengatakan, bangunan itu telah lama dikerjakan. Namun, hingga kini warga tidak mengetahui secara pasti peruntukannya.

“Sebelumnya sudah ada juga yang datang menanyakan soal bangunan itu kepada pekerja. Soalnya, tidak ada plang PBG yang dipasang di depan,” ujar MS kepada wartawan.

PBG Tiga Lantai, Bangunan Empat Lantai
Dari pantauan di lapangan, terdapat satu papan PBG yang terpasang di bagian dalam bangunan. Dalam papan tersebut tercantum izin untuk bangunan tiga lantai. Namun, konstruksi yang berdiri di lokasi berjumlah empat lantai.

Perbedaan antara izin dan realisasi bangunan itu menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen PBG. Jika benar terjadi pelanggaran, kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, terutama dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai tempat usaha olahraga biliar.

Satpol PP Disebut Pernah Bertindak
Salah seorang pekerja di lokasi mengaku, bangunan itu sebelumnya pernah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena persoalan izin.

“Sudah pernah ditertibkan. Katanya karena izin PBG belum lengkap. Ada bagian bangunan yang sempat diketok,” ujar pekerja itu.

Ia menambahkan, setelah penertiban tersebut, pihak pengelola disebut telah melengkapi perizinan. Namun, saat ditanya mengenai perbedaan jumlah lantai antara dokumen PBG dan bangunan yang berdiri, pekerja itu menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pengawas proyek.

“Setahu saya izinnya sudah diurus. Kalau lebih jelas, silakan tanya pengawasnya,” katanya.

Lurah Belum Merespons

Upaya konfirmasi kepada Lurah Sidorejo Hilir, Rian Fauzan Harahap, melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung dan tampak mendekati tahap akhir penyelesaian.

Tempo masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi penerbit PBG dan Satpol PP Kota Medan, guna memastikan kesesuaian izin dengan kondisi bangunan di lapangan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *