Hukum

Rumah Mewah dan Kafe di Sei Deli Tetap Dibangun, Izin Dipertanyakan

120
×

Rumah Mewah dan Kafe di Sei Deli Tetap Dibangun, Izin Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pembangunan rumah mewah dan kafe di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, hingga kini masih berlangsung. Proyek tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Pantauan wartawan di lokasi pada Jumat, 20 Februari 2026, sebuah bangunan berpagar seng biru tampak berdiri di kawasan yang berada di tepi Sungai Deli. Pada dinding beton bertuliskan “Deli River View”. Berdasarkan penelusuran di media sosial, kawasan itu disebut-sebut akan dikembangkan menjadi perumahan mewah lengkap dengan berbagai fasilitas.

Namun, di lokasi belum terlihat papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pos penjagaan di pintu masuk juga tampak kosong tanpa aktivitas petugas keamanan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, tepat di seberang bangunan utama, juga tengah dipersiapkan pembangunan kafe yang disebut-sebut bernama The Promised. Aktivitas proyek di dua titik itu dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan debu dan polusi.

Sejumlah warga menyatakan pembangunan berada di bantaran sungai. Jika merujuk regulasi, pendirian bangunan di daerah aliran sungai (DAS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam ketentuan tersebut, bangunan di sempadan sungai—yang umumnya berjarak 10 hingga 100 meter dari tepi sungai, tergantung kondisi—dilarang untuk hunian permanen. Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif.

Tak hanya itu, jika pelanggaran berdampak pada kerusakan lingkungan, penyempitan sungai, banjir, atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai pasal yang diterapkan.

Selain itu, izin bangunan yang terbukti tidak sesuai tata ruang atau melanggar garis sempadan sungai dapat dibatalkan.

Piter, salah satu warga sekitar, mengaku hingga kini belum ada respons dari Pemerintah Kota Medan maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). “Selain bangunan di pinggiran sungai, polusinya juga sangat mengganggu warga,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *