Hukum

Proyek Kejatisu Rp95 M Mangkrak, Asintel ‘No Coment’

1012
×

Proyek Kejatisu Rp95 M Mangkrak, Asintel ‘No Coment’

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai Rp95 miliar lebih menyisakan sejumlah tanda tanya. Proyek yang dimulai pada Mei 2025 itu berdiri di atas lahan yang sebelumnya telah dibangun fasilitas parkir dan landscape senilai Rp4,3 miliar dari APBD Perubahan 2023—yang kini justru dibongkar.

Gedung tersebut merupakan proyek saat Topan Ginting menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Topan kini ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian fisik gedung masih dalam tahap pengerjaan meski masa kontrak telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Seorang pria yang ditemui di kantin Kejati Sumut, Rabu (25/2/2026), menyebut lokasi pembangunan sebelumnya merupakan lapangan upacara sekaligus area parkir.

“Setahu saya ini dulu tempat parkir sekalian lapangan upacara,” ujarnya.

Ia menuturkan, proyek parkir dan landscape itu baru selesai sekitar setahun lalu. Fasilitas tersebut mencakup pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, hingga lapangan. Namun, setelah pembangunan gedung dimulai, seluruhnya dibongkar.

“Heran juga, padahal biayanya miliaran. Sekarang gedung yang baru pun belum siap,” katanya.

Tender Berlapis, Proyek Beririsan
Dokumen pengadaan menunjukkan, pada 2023 Biro Umum Setda Sumut melaksanakan tender “Pembuatan Parkir dan Landscape Keperluan Kejatisu” senilai Rp4,3 miliar yang dikerjakan CV Haidarjaya Perkasa. Sumber dana berasal dari APBD Perubahan 2023.

Dua bulan setelah proyek tersebut rampung, pada 23 Februari 2024 dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung kantor Kejati Sumut senilai Rp1,62 miliar. Kontrak dimenangkan PT Biro Bangunan Selaras.

Setahun berselang, Dinas PUPR Sumut menggelar tender pembangunan Gedung Kejati Sumut yang bersumber dari APBD 2025, dengan nilai penawaran berkisar Rp91–95 miliar.

Tender pertama pada 9 April 2025 diikuti antara lain PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Permata Anugerah Yalapersada. Dalam evaluasi, PT Permata Anugerah Yalapersada dinyatakan tidak memenuhi data kualifikasi. Sementara penawaran PT Bumi Aceh Citra Persada gugur karena masa berlaku jaminan penawaran kurang satu hari dari ketentuan.

Tender kemudian diulang pada 23 April 2025. Empat perusahaan memasukkan penawaran, yakni:

PT Gunakarya Nusantara – Rp91,00 miliar

PT Bumi Aceh Citra Persada – Rp91,35 miliar

PT Cimendang Sakti Kontrakindo – Rp92,92 miliar

PT Permata Anugerah Yalapersada – Rp95,72 miliar

Tiga perusahaan digugurkan dengan alasan personel manajerial untuk posisi Manajer Teknik tidak dapat diklarifikasi. Namun, dokumen evaluasi tidak menguraikan secara rinci identitas personel yang dimaksud, sehingga memunculkan pertanyaan soal transparansi proses.

Tender ulang akhirnya dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir 17 Desember 2025, lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Namun, berdasarkan pantauan Januari 2026, kondisi fisik bangunan diduga belum sepenuhnya rampung meski telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dugaan Kerugian dan Pertanyaan Aset
Pembongkaran fasilitas parkir dan landscape yang baru selesai pada 2023 menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset daerah. Sejumlah pihak memperkirakan potensi kerugian negara akibat penghapusan fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Selain itu, perubahan nilai penawaran PT Permata Anugerah Yalapersada dari Rp94,45 miliar pada tender pertama menjadi Rp95,72 miliar pada tender ulang juga memicu dugaan persaingan semu.

Proses tender ini disebut-sebut berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan persekongkolan tender.

Asintel Pilih “No Comment”
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, enggan memberikan penjelasan.

“Saya sedang berada di lapangan. Saya di lapangan terus. Kalau mengenai itu saya no comment,” ujar mantan Kajari Bandung itu dengan nada tinggi saat dihubungi melalui WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai alasan pembongkaran proyek lama, mekanisme penghapusan aset, serta progres akhir pembangunan gedung senilai Rp95 miliar tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *