JAKARTA, Menarapos.id – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, melayangkan protes keras dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat, 27 Februari 2026. Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam forum tersebut, Bobby mempersoalkan ketimpangan antara kebutuhan riil rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara dengan alokasi anggaran dalam Rencana Induk (Renduk) versi pertama.
Berdasarkan paparan data, kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Utara mencapai Rp30,56 triliun. Namun alokasi dalam Renduk baru sebesar Rp2,11 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan. Dengan demikian terdapat selisih Rp28,45 triliun yang belum terakomodasi, tersebar di lima sektor utama.
Bobby mempertanyakan dasar perhitungan alokasi tersebut, terutama pada sektor infrastruktur yang menyerap kebutuhan terbesar. “Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga? Kami perlu penjelasan mengapa Sumut hanya mendapatkan 6,91 persen dari total kebutuhan,” ujarnya dalam rapat.
Data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kebutuhan rehabilitasi infrastruktur mencapai Rp20,92 triliun. Namun dalam dokumen Renduk, alokasi untuk sektor tersebut tercatat hanya Rp37,32 miliar.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, turut menyoroti perbedaan data antara usulan pemerintah daerah dan angka yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia menyebut terdapat kesenjangan signifikan antara usulan R3P dari daerah terdampak dan perhitungan kementerian teknis, khususnya pada sektor infrastruktur.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengakui dokumen Renduk masih memuat sejumlah catatan. Ia menyatakan pemerintah pusat akan menampung masukan dari kepala daerah, termasuk dari Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, untuk memperbarui data yang digunakan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas juga menyebut Renduk yang dibahas merupakan versi pertama yang diselesaikan pada 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi hingga 30 Maret 2026.
Rapat akhirnya menyetujui Renduk versi pertama dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun mendatang.
Namun, protes Gubernur Sumatera Utara menandai adanya perbedaan tajam dalam perhitungan kebutuhan dan alokasi anggaran. Di akhir rapat, Bobby memilih meninggalkan forum sebagai bentuk keberatan atas alokasi yang dinilainya tidak proporsional.(rel)







