Blog

FKSM Laporkan Pengelola Bazar UMKM Medan Utara ke Kejari Belawan, Diduga Pungli dan Tak Setor Pajak

317
×

FKSM Laporkan Pengelola Bazar UMKM Medan Utara ke Kejari Belawan, Diduga Pungli dan Tak Setor Pajak

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara melaporkan pengelola Pasar Komersial Bazar UMKM Medan Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan pungutan liar serta tidak membayar pajak dan retribusi kepada negara.

Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, mengatakan laporan disampaikan secara daring pada Senin, 2 Maret 2026, dan dijadwalkan diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Irwansyah, bazar yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, itu diduga memungut uang sewa ratusan juta rupiah dari ratusan pedagang. Ia menyebut kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta izin teknis lainnya.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, pengelola Bazar UMKM Medan Utara diduga belum memiliki NIB dan izin lainnya. Namun mereka memungut sewa dari pedagang dan diduga tidak menyetorkan pajak maupun retribusi,” kata Irwansyah saat dihubungi, Senin, 2 Maret 2026.

Irwansyah juga menyebut bazar itu dikelola oleh Ardiansyah, yang tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Ia mempertanyakan rangkap jabatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran.

FKSM Sumut meminta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan mengusut dugaan pungutan liar dan potensi kerugian negara dari aktivitas bazar tersebut serta menyampaikan hasilnya kepada publik.

Selain melapor ke Kejari Belawan, FKSM Sumut berencana melaporkan penerbitan surat izin keramaian oleh Polres Pelabuhan Belawan dan surat rekomendasi dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kapolda Sumatera Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

Irwansyah menyoroti terbitnya Surat Izin Nomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Ia menyebut izin tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari pemerintah setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Ardiansyah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan Tempo pada Senin, 2 Maret 2026. Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan juga belum merespons permintaan konfirmasi.

Secara terpisah, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Raya Putra Sianturi mengatakan pihaknya hanya menerbitkan izin keramaian untuk menjamin keamanan kegiatan. “Yang kami terbitkan adalah izin keramaian, bukan izin operasional seperti IUP. Artinya Polri siap memberikan pengamanan,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Tetap Beroperasi Meski Diimbau Berhenti

Pemerintah Kelurahan Tanah Enam Ratus disebut telah mengimbau pengelola agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin dari instansi teknis Pemerintah Kota Medan dan pemerintah pusat. Imbauan itu disampaikan sejak 19 Februari 2025. Pemerintah setempat juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.

Namun, bazar yang diperkirakan diikuti sekitar 160 stan pedagang itu tetap beroperasi. Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang kepada Tempo pada 24 Februari 2026, biaya sewa stan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta hingga menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dengan jumlah stan tersebut, pengelola diperkirakan meraup dana hingga setengah miliar rupiah. Di lokasi, stan berupa tiang besi dan tenda berdiri berhimpitan di atas lahan berpagar tembok.

Pantauan awak media, pada Minggu malam, 1 Maret 2026, arus lalu lintas di depan lokasi bazar terpantau padat hingga menyebabkan kemacetan panjang. Klakson kendaraan terdengar bersahutan, sementara tidak tampak pengaturan lalu lintas dari instansi terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, serta persetujuan lingkungan.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kota Medan, sebagian besar pasar dikelola oleh Perumda Pasar Medan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *