MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu, 08 Maret 2026.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat setempat, di antaranya Kabid Dinsos Medan Budi Ansary Lubis, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, Lurah Indra Kasih Azwar Rizal Siregar, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Indra Kasih Akmaluddin, serta Kepala Lingkungan VI Putri Pelayati dan Ratusan warga yang hadir.
Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Perda tersebut mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, termasuk larangan diskriminasi dalam kehidupan sosial.
“Pelecehan, pengasingan, atau pembedaan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh terjadi. Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara,” kata Wong.

Ia menjelaskan, penyandang disabilitas juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan, termasuk di bidang olahraga dan kreativitas. Menurut dia, banyak penyandang disabilitas yang mampu berprestasi di berbagai ajang, termasuk kompetisi olahraga disabilitas.
“Walaupun memiliki keterbatasan, mereka tetap bisa berkarya. Ada yang menjadi atlet, ada juga yang sukses menjadi kreator konten. Ini menunjukkan mereka juga memiliki kelebihan,” ujarnya.
Wong menambahkan, penghormatan terhadap penyandang disabilitas berarti menerima keberadaan mereka dengan segala hak yang melekat, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan akses fasilitas umum.
Ia mencontohkan pentingnya aksesibilitas, seperti jalur landai bagi pengguna kursi roda, fasilitas transportasi yang ramah disabilitas, hingga kemudahan bagi penyandang tunanetra dan tunarungu.
“Fasilitas publik harus ramah disabilitas. Jalan masuk, transportasi umum, hingga pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi mereka,” kata dia.
Selain itu, kata Wong, pemerintah juga perlu memastikan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia agar mereka dapat menjalani kehidupan yang layak.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dinsos Medan Budi Ansary Lubis mengingatkan para penerima bantuan sosial agar tidak terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal maupun judi online karena dapat menghambat penyaluran bantuan.
Sementara itu, Wong mengatakan sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat mengetahui berbagai regulasi yang telah disahkan DPRD bersama pemerintah daerah.
“Banyak perda yang sudah dibuat, tetapi belum diketahui masyarakat. Karena itu perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami hak, larangan, dan manfaat yang diatur dalam perda tersebut,” kata Wong.
Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia serta ikut mendukung pelaksanaannya di lingkungan masing-masing.(rel)






