MEDAN, Menarapos.id — Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang tarif parkir resmi berlaku sejak 25 Februari lalu. Namun di lapangan, pungutan dengan tarif lama masih ditemukan. Dewan Pimpinan Cabang Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan melaporkan praktik tersebut di kawasan Medan Helvetia.
Insiden itu terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026, di Jalan T. Amir Hamzah. Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, mengaku memergoki seorang juru parkir yang memungut Rp5.000 dari pengendara mobil. Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan terbaru yang menetapkan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Suwarno datang bersama Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf. Menurut dia, juru parkir tersebut berdalih belum menerapkan tarif baru dan masih menggunakan karcis lama.
“Ini bukan sekadar selisih seribu rupiah, tapi soal kepatuhan terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota,” kata Suwarno.
Laporan itu kemudian disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan. Petugas Dishub mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tim tiba, juru parkir yang dimaksud sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil peninjauan awal, petugas menemukan karcis parkir lama masih beredar di titik tersebut. Kondisi itu menunjukkan adanya kelalaian administratif dari pengelola parkir yang belum mengganti karcis sesuai tarif baru.
MAI Kota Medan meminta Dishub memperketat pengawasan terhadap pengelola parkir. Organisasi itu juga mendorong pemasangan papan informasi tarif resmi di titik parkir agar masyarakat mengetahui besaran biaya yang semestinya dibayar.
Menurut Suwarno, Dishub perlu mengevaluasi kontrak pengelola parkir apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Dishub. Tapi pengawasan terhadap pengelola parkir perlu diperketat agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar berjalan,” ujarnya.(rel)






