Politik

H-4 Lebaran, DPRD Desak Pemprov Tindak Perusahaan yang Belum Bayar THR

211
×

H-4 Lebaran, DPRD Desak Pemprov Tindak Perusahaan yang Belum Bayar THR

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindak perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja hingga H-4 Idulfitri 1447 Hijriah.

Sutarto mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak pekerja.

“THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, tetapi hak normatif pekerja,” kata Sutarto, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mewajibkan perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sekretaris DPD Indonesian Democratic Party of Struggle Sumatera Utara itu meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih menunda pembayaran. Menurut dia, alasan kesulitan keuangan tidak dapat dijadikan pembenaran.

“THR adalah agenda tahunan. Seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan,” ujarnya.

Sutarto juga meminta pemerintah daerah aktif menindaklanjuti temuan di lapangan maupun aduan pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengatakan pemerintah provinsi terus memantau perkembangan pembayaran THR Idulfitri 2026 oleh perusahaan di wilayahnya.

Menurut Bobby, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia.

“Pemerintah pusat sudah menetapkan kapan harus dibayar dan berapa besarannya. Kami di daerah hanya memantau pelaksanaannya,” kata Bobby kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menyebut Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Namun hingga kini pemerintah provinsi mengklaim belum menerima laporan.

“Kalau keluhan belum ada yang kami terima saat ini. Tapi tetap kami pantau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan dinas terkait lainnya, termasuk pengawasan dari DPRD,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana membuka posko pengaduan THR hingga setelah Idulfitri. Pekerja dapat menyampaikan laporan secara daring melalui situs poskothr.kemenaker.go.id atau datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara maupun Unit Pelaksana Teknis di kabupaten dan kota.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *