Wakil Rakyat

Musrenbang 2027 Medan: Retorika Inklusif di Panggung Seremonial

166
×

Musrenbang 2027 Medan: Retorika Inklusif di Panggung Seremonial

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kembali digelar Pemerintah Kota Medan. Agenda tahunan ini, yang kerap disebut sebagai ruang menjaring aspirasi publik, lagi-lagi dibebani harapan besar: melahirkan dokumen perencanaan yang “berkualitas, realistis, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat”.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam forum Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang berlangsung pada 30–31 Maret 2026. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan lama kembali mengemuka: sejauh mana aspirasi warga benar-benar terakomodasi dalam dokumen akhir?

Acara yang berlangsung di Four Points by Sheraton Medan itu dibuka Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, setelah sebelumnya didahului diskusi tematik. Sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD, hingga perwakilan organisasi masyarakat turut hadir, mempertegas Musrenbang sebagai forum formal lintas kepentingan.

Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses perencanaan hingga tahap evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya integrasi usulan masyarakat dengan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

“Pembangunan harus inklusif dan berpihak kepada rakyat, dengan solusi inovatif yang responsif terhadap persoalan kota,” ujarnya.

Namun, di balik komitmen itu, efektivitas Musrenbang kerap dipertanyakan. Forum ini sering kali dinilai sekadar menjadi ruang administratif yang merangkum usulan, tanpa jaminan kuat bahwa seluruh aspirasi akan terwujud dalam kebijakan maupun anggaran.

Dengan kompleksitas persoalan Kota Medan—mulai dari infrastruktur, kemacetan, hingga ketimpangan layanan publik—tantangan terbesar bukan lagi pada menghimpun aspirasi, melainkan memastikan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan.

Musrenbang, pada akhirnya, bukan sekadar forum tahunan. Ia menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah dan DPRD mampu menerjemahkan suara publik menjadi kebijakan nyata—atau sekadar mengulang siklus perencanaan tanpa perubahan signifikan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *