MEDAN, Menarapos.id – Langkah cepat diambil DPRD Medan. Komisi 4 menindaklanjuti pengaduan warga terkait deretan bangunan kafe di kawasan Jalan Prof. H.M Yamin, tepatnya di simpang Jalan H.M Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Bangunan-bangunan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Respons lembaga legislatif itu menuai apresiasi dari Direktur Barapaksi, Otti Batubara. Dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026, ia menyebut gerak cepat pimpinan dan anggota Komisi 4 sebagai sinyal keseriusan menindak dugaan pelanggaran perizinan.
Otti mengaku telah menerima surat undangan kunjungan lapangan tertanggal 31 Maret 2026 bernomor 400.14.51GI. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen. Agenda peninjauan dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026.
Menurut Otti, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan ketiadaan PBG. Ia menyoroti potensi dampak lingkungan serta implikasi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Ini bukan semata soal izin bangunan, tapi juga menyangkut tata kelola dan kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menyatakan siap mendampingi DPRD dan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam peninjauan lapangan. Salah satu aspek yang akan ditelusuri adalah status lahan yang digunakan kafe-kafe tersebut. Informasi awal menyebutkan, sebagian area masih merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia.
Koordinasi teknis, kata Otti, akan dilakukan langsung dengan pimpinan DPRD dan Komisi 4 di lokasi. Penelusuran akan mencakup mekanisme pemanfaatan lahan, legalitas penggunaan, hingga kemungkinan pelanggaran administratif yang terjadi di lapangan.(AC)






