Wakil Rakyat

Memanas! Warga Contempo Tolak Bongkar Fasum Saat RDP di Komisi 4

223
×

Memanas! Warga Contempo Tolak Bongkar Fasum Saat RDP di Komisi 4

Sebarkan artikel ini
Teks: Warga Contempo Regency bersama kuasa hukumnya Tuseno saat memberikan keterangan pers, usai rapat pada Senin Malam, 18 Mei 2026.(ist)

MEDAN, Menarapos.id — Sengketa fasilitas umum (fasum) di kawasan Contempo Regency kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin, 18 Mei 2026, warga melalui kuasa hukumnya, Tuseno, menuntut penghentian rencana pembongkaran tembok kompleks dan rumah ibadah yang dikenal warga sebagai Rumah Datuk.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, itu turut dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Medan Renville dan Lailatul Badri serta perwakilan organisasi perangkat daerah, antara lain SDABMBK, Perkim Cikataru, Satpol PP Kota Medan, Dinas PTSP, pihak pengembang Contempo Regency, Yuu At Contempo, serta pemilik lahan bernama Felix.

Di hadapan anggota dewan, Tuseno menyampaikan dua tuntutan utama warga. Pertama, meminta pembatalan rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks. Kedua, meminta penetapan pengambilalihan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) ditinjau ulang karena dinilai tidak melibatkan warga.

“Kami berpedoman pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mensyaratkan persetujuan 51 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah memberikan persetujuan,” kata Tuseno usai rapat yang berlangsung hingga malam tersebut.

Menurut dia, pengambilalihan PSU tidak dapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut. Ia menilai proses administrasi yang dilakukan pemerintah kota cacat prosedur.

Dalam rapat itu, turut disinggung sengketa hukum antara Felix dan sebagian warga Contempo Regency terkait akses jalan. Tuseno mengakui pihak Felix pernah memenangkan gugatan di pengadilan. Namun, menurut dia, putusan tersebut telah dieksekusi sebatas pembongkaran tembok di Blok D dan tidak berkaitan dengan rumah ibadah maupun tembok lain di kompleks.

“Kalau bicara putusan pengadilan, eksekusinya sudah selesai. Persoalan berikutnya adalah ada pihak yang merasa tidak mendapat akses jalan. Tapi penghalangan itu bukan dilakukan warga Contempo Regency,” ujarnya.

Ia menuding ada upaya memanfaatkan kewenangan pemerintah dalam polemik tersebut. Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena akses jalan terhalang, seharusnya gugatan kembali diajukan kepada pihak yang dianggap menghalangi, bukan melalui skema pengambilalihan PSU.

Tuseno juga menyoroti keberadaan rumah ibadah dan tembok kompleks yang disebut telah berdiri sejak awal perumahan dibangun dan dibeli warga. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut untuk membuka akses jalan.

“Kalau memang ada masalah jalan, kenapa yang dibongkar justru tembok dan rumah ibadah? Itu yang membuat warga merasa ada tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Selama belasan tahun, kata dia, warga hidup tanpa konflik. Perselisihan baru muncul ketika ada pihak tertentu yang ingin melintas melalui kawasan perumahan tersebut. Ia bahkan menyebut pernah terjadi penutupan akses jalan dengan tumpukan tanah yang membuat aktivitas warga terganggu.

Dalam kesempatan itu, Tuseno mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Medan yang disebutnya memahami bahwa rumah ibadah dan tembok kompleks tidak termasuk objek dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Pak Paul tadi menyampaikan bahwa rumah ibadah dan tembok itu tidak masuk dalam amar putusan lama. Itu yang kami apresiasi,” ujarnya.

Meski demikian, warga masih menunggu kesimpulan resmi DPRD Medan terkait hasil RDP tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Yuu At Contempo, Michael Marco Sibuea, menyatakan pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan PSU. Ia mempertanyakan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak transparan.

“Kami dianggap tidak ada. Padahal, berdasarkan aturan, minimal 50 persen plus satu warga harus menyetujui. Orang yang diam atau tidak hadir tidak bisa dianggap setuju,” katanya.

Menurut Michael, masih terdapat cacat administrasi dalam proses penetapan PSU, termasuk tidak dipublikasikannya keputusan wali kota secara terbuka kepada warga terdampak.

Ia memastikan pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata apabila pembongkaran tetap dilakukan. Sikap serupa juga disampaikan Tuseno.

“Kami tidak akan menerima satu senti pun pembongkaran itu. Kalau dibiarkan, warga pasti kecewa karena fasilitas itu sudah dinikmati bersama selama ini,” kata Tuseno.

Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu kesimpulan resmi Komisi IV DPRD Medan atas polemik fasum Contempo Regency tersebut.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *