MEDAN, Menarapos.id – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam menuai sorotan tajam. Gangguan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga warga yang aktivitas sehari-harinya lumpuh akibat terhentinya aliran listrik.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas blackout berkepanjangan yang terjadi. Menurutnya, pemadaman listrik tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Banyak pelaku usaha mengalami kerugian karena aktivitas usaha terganggu. Masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di rumah, aktivitas keluarga terganggu, hingga meningkatnya kerawanan keamanan akibat listrik padam berjam-jam. Kondisi ini sangat dirasakan lansia dan balita,” ujar David, Minggu (24/5).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti sikap PLN yang selama ini tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik hingga melakukan pemutusan aliran. Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN terhadap masyarakat atas blackout yang terjadi.
“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN sangat tegas melakukan pemutusan. Namun saat terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian,” tegasnya.
David menegaskan, hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut disebutkan konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
Ia juga menyinggung blackout nasional pada 4 Agustus 2019 lalu, ketika PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Bentuk kompensasi saat itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian,” jelasnya.
Menurut David, blackout tersebut telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, UMKM, akses air bersih, hingga keamanan lingkungan. Banyak warga disebut mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, dan aktivitas rumah tangga lumpuh total.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, David memastikan Komisi III DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan memanggil pihak PT PLN (Persero) wilayah Medan guna meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban terkait pemadaman listrik massal tersebut.
“Nantinya Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian blackout ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan,” katanya.
Selain itu, David mendesak PLN segera memastikan kondisi kelistrikan di seluruh wilayah Kota Medan kembali normal tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. Ia juga meminta PLN menyampaikan informasi secara terbuka dan berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
“Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan,” pungkasnya.(rel)






